Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 427

Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Harapan Sekolah Dasar Negeri Karen Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 427
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 427 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas sarana pendidikan di Kabupaten Bantul, antara lain:

  • Pendirian satuan perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Tunas Harapan pada instansi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karen.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang wajib disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar guna menunjang kurikulum dan minat baca.
  • Penggunaan landasan hukum yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga peraturan daerah terbaru mengenai tata kelola perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini menitikberatkan pada aspek pengelolaan dan koordinasi antarinstansi dengan urutan sebagai berikut:

  1. Mendirikan unit Perpustakaan Tunas Harapan sebagai bagian integral dari struktur organisasi sekolah.
  2. Menetapkan bahwa tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Karen.
  3. Proses penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 65/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pemberlakuan dan distribusi kebijakan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 18 Juni 2025.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis untuk memastikan standar perpustakaan terpenuhi.
  • Pengelolaan perpustakaan harus mengikuti pedoman teknis penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.