Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 427

Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Harapan Sekolah Dasar Negeri Karen Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 427
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 427 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit sarana pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di Sekolah Dasar Negeri Karen.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa poin fundamental mengenai pembentukan sarana literasi sekolah sebagai berikut:

  • Pendirian secara resmi lembaga perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Tunas Harapan.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang diwajibkan untuk memenuhi standar sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar.
  • Legalitas pendirian ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam hal implementasi dan tata kelola, keputusan ini menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan Perpustakaan Tunas Harapan sepenuhnya dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Karen Kabupaten Bantul.
  2. Rekomendasi Dinas: Penerbitan keputusan ini merujuk pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 65/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Orientasi Manfaat: Prioritas utama keberadaan perpustakaan adalah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber belajar bagi seluruh warga sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang perlu dipahami:

  • Pengelolaan perpustakaan wajib tunduk pada standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi berwenang, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, untuk proses pembinaan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025

BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.