Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 426

Tentang Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Tirtomulyo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 426
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 426 Tahun 2025 mengenai penetapan status hukum pendirian sebuah perpustakaan sekolah. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi lingkungan sekolah dasar negeri di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pendirian secara resmi sarana perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Jendela Ilmu.
  • Lokasi pendirian perpustakaan berada di Sekolah Dasar Negeri Tirtomulyo, Kabupaten Bantul.
  • Pertimbangan utama pendirian adalah untuk meningkatkan ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik (guru) dan peserta didik (siswa) secara memadai.
  • Keputusan ini merujuk pada regels atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan pembagian wewenang dalam pengelolaan perpustakaan ini adalah:

  1. Pengelolaan operasional Perpustakaan Jendela Ilmu sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Tirtomulyo.
  2. Pendirian ini telah melewati tahap verifikasi teknis melalui Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 64/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Prioritas utama sarana ini adalah sebagai pusat literasi yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar guna mendukung kurikulum yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terkait aspek legalitas dan masa berlaku, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada pertengahan tahun 2025.
  • Pihak sekolah diwajibkan melakukan pengelolaan sesuai dengan standar penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku di daerah.
  • Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk koordinasi lintas sektoral.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.