Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 426

Tentang Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Tirtomulyo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 426
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 426 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di tingkat sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian resmi Perpustakaan Jendela Ilmu sebagai bagian integral dari fasilitas pendidikan di sekolah.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar untuk mendukung proses pembelajaran.
  • Landasan hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan, serta peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama pada pendirian fisik dan administratif Perpustakaan Jendela Ilmu pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tirtomulyo.
  2. Penunjukan Kepala Sekolah Dasar Negeri Tirtomulyo sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan dan operasional harian perpustakaan.
  3. Pelaksanaan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dengan nomor 64/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Adanya kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan sinkronisasi data dan pengawasan.
  • Tidak ada masa peralihan khusus, sehingga operasional perpustakaan diharapkan dapat segera berjalan sesuai standar yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.