| Tentang | Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar Sekolah Dasar Negeri 2 Donotirto Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 423 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 423 Tahun 2025 mengenai pendirian perpustakaan sekolah. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk memberikan legalitas formal terhadap sarana literasi di tingkat satuan pendidikan dasar guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan ketersediaan sumber belajar bagi warga sekolah.
Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat larangan spesifik yang dicantumkan dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan bahwa pengelolaan harus dilakukan oleh pimpinan sekolah yang bersangkutan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan statu quo.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.