Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 423

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar Sekolah Dasar Negeri 2 Donotirto Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 423
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 423 Tahun 2025 mengenai pendirian perpustakaan sekolah. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk memberikan legalitas formal terhadap sarana literasi di tingkat satuan pendidikan dasar guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan ketersediaan sumber belajar bagi warga sekolah.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian secara resmi Perpustakaan Kuncup Mekar yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri 2 Donotirto, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini merujuk pada landasan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Proses penetapan ini memperhatikan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 61/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik sebagai prioritas utama.
  2. Penyediaan sarana perpustakaan wajib disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan (Sekolah Dasar).
  3. Tanggung jawab pengelolaan Perpustakaan Kuncup Mekar sepenuhnya dibebankan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Donotirto.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat larangan spesifik yang dicantumkan dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan bahwa pengelolaan harus dilakukan oleh pimpinan sekolah yang bersangkutan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan statu quo.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.