Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 422

Tentang Pendirian Perpustakaan Cahaya Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Donotirto Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 422
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 422 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan sarana perpustakaan baru di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperluas akses sumber belajar bagi guru dan siswa. Status dokumen ini adalah peraturan penetapan baru yang menjadi landasan hukum berdirinya fasilitas literasi di tingkat sekolah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait pengembangan sarana pendidikan, yaitu:

  • Pendirian secara resmi institusi perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Cahaya Ilmu.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan berada di Sekolah Dasar Negeri 1 Donotirto, Kabupaten Bantul.
  • Penyusunan regulasi ini memperhatikan berbagai aspek hukum, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan.
  • Keputusan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk memperkuat legalitas sarana sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai langkah pelaksanaan dan tanggung jawab teknis, peraturan ini mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pengelolaan Perpustakaan Cahaya Ilmu diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Donotirto sebagai pimpinan unit kerja terkait.
  2. Fungsi Sarana: Perpustakaan diprioritaskan sebagai pusat sumber belajar yang harus memenuhi standar kualitas dan kuantitas sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  3. Keabsahan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada saat tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini, terdapat ketentuan khusus dan mekanisme administratif yang perlu diperhatikan:

  • Penyelenggaraan perpustakaan harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah terakhir kali pada tahun 2023.
  • Tembusan salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk keperluan monitoring dan evaluasi.
  • Segala bentuk perubahan atau pengembangan teknis di masa depan harus tetap mengacu pada koordinasi antar instansi pemerintah daerah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.