| Tentang | Pendirian Perpustakaan Cahaya Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Donotirto Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 422 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 422 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan sarana perpustakaan baru di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperluas akses sumber belajar bagi guru dan siswa. Status dokumen ini adalah peraturan penetapan baru yang menjadi landasan hukum berdirinya fasilitas literasi di tingkat sekolah.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait pengembangan sarana pendidikan, yaitu:
Mengenai langkah pelaksanaan dan tanggung jawab teknis, peraturan ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
Dalam dokumen ini, terdapat ketentuan khusus dan mekanisme administratif yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.