Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 421

Tentang Pendirian Perpustakaan Serambi Literasi Sekolah Dasar Negeri Sono Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 421
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 421 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Serambi Literasi pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sono di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat beberapa poin hukum dan teknis mendasar terkait pengembangan literasi sekolah, antara lain:

  • Pendirian sarana perpustakaan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan di SDN Sono.
  • Landasan hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023.
  • Adanya Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai basis penerbitan keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Mendirikan secara formal unit perpustakaan dengan nama khusus yaitu Serambi Literasi.
  2. Pengelolaan operasional dan manajerial perpustakaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Sono.
  3. Distribusi Salinan keputusan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta pihak sekolah untuk memastikan koordinasi berjalan efektif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan spesifik, terdapat ketentuan peralihan dan pemberlakuan yang penting:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi manajemen sekolah.
  • Pengelolaan perpustakaan wajib mengikuti standar teknis penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.