| Tentang | Pendirian Perpustakaan Serambi Literasi Sekolah Dasar Negeri Sono Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 421 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 421 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Serambi Literasi pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sono di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.
Keputusan ini memuat beberapa poin hukum dan teknis mendasar terkait pengembangan literasi sekolah, antara lain:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Meskipun tidak merinci larangan spesifik, terdapat ketentuan peralihan dan pemberlakuan yang penting:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.