Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 420

Tentang Pendirian Perpustakaan Kukica Sekolah Dasar Negeri Bungkus Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 420
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 420 Tahun 2025 mengenai Pendirian Perpustakaan Kukica pada Sekolah Dasar Negeri Bungkus. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa aspek legalitas dan fungsional perpustakaan sekolah sebagai berikut:

  • Penetapan pendirian secara resmi fasilitas literasi sekolah dengan nama Perpustakaan Kukica.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Kebijakan ini juga disesuaikan dengan peraturan daerah terbaru mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama operasional perpustakaan diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pengelolaan Perpustakaan Kukica Sekolah Dasar Negeri Bungkus dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  2. Rekomendasi Teknis: Penetapan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 58/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Tujuan Utama: Prioritas utama adalah penyediaan sumber belajar yang sesuai standar untuk menunjang aktivitas belajar mengajar di tingkat sekolah dasar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan peralihan dan masa berlakunya kebijakan ini, ditentukan hal-hal sebagai berikut:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan administrasi dan pembinaan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.