Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 420

Tentang Pendirian Perpustakaan Kukica Sekolah Dasar Negeri Bungkus Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 420
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 420 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pendirian Perpustakaan Kukica di Sekolah Dasar Negeri Bungkus, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup legalitas pendirian fasilitas literasi di tingkat sekolah dasar dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar guna meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar.
  • Pemberian nama resmi bagi perpustakaan sekolah tersebut, yaitu Perpustakaan Kukica.
  • Landasan hukum pembentukan mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Adanya rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai dasar penerbitan keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan Kukica di Sekolah Dasar Negeri Bungkus sebagai bagian dari fasilitas pendidikan daerah.
  2. Tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya diberikan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Bungkus Kabupaten Bantul.
  3. Keberlakuan peraturan dimulai secara sah sejak tanggal keputusan ini ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan khusus yang wajib dipahami oleh pihak terkait:

  • Pengelolaan perpustakaan harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.
  • Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perpustakaan, serta Kepala Sekolah terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.