| Tentang | Pendirian Perpustakaan Anatris Sekolah Dasar Negeri 1 Parangtritis Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 418 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 418 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Peraturan ini berstatus sebagai keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi utama dari keputusan ini adalah legalitas formal pendirian Perpustakaan Anatris yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri 1 Parangtritis. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perlunya sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan guna memfasilitasi kebutuhan literasi dan informasi di lingkungan sekolah sesuai dengan amanat undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dan perpustakaan.
Pelaksanaan teknis dan tanggung jawab operasional perpustakaan diatur dalam poin-poin sebagai berikut:
Dokumen ini tidak mencantumkan larangan pidana, namun menetapkan ketentuan khusus mengenai tata kelola dan masa berlaku sebagai berikut:
18 Juni 2025 - ABDUL HALIM MUSLIH
.