Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 418

Tentang Pendirian Perpustakaan Anatris Sekolah Dasar Negeri 1 Parangtritis Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 418
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 418 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Peraturan ini berstatus sebagai keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah legalitas formal pendirian Perpustakaan Anatris yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri 1 Parangtritis. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perlunya sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan guna memfasilitasi kebutuhan literasi dan informasi di lingkungan sekolah sesuai dengan amanat undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan tanggung jawab operasional perpustakaan diatur dalam poin-poin sebagai berikut:

  1. Pendirian unit perpustakaan sekolah secara resmi dengan nama Anatris.
  2. Pengelolaan manajemen dan operasional perpustakaan sepenuhnya dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Parangtritis.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  4. Salinan keputusan disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pembinaan dan pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak mencantumkan larangan pidana, namun menetapkan ketentuan khusus mengenai tata kelola dan masa berlaku sebagai berikut:

  • Segala bentuk pengelolaan harus mengacu pada standar penyelenggaraan perpustakaan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Keputusan ini bersifat stipulatif dan segera berlaku agar fungsi perpustakaan sebagai sumber belajar dapat segera dioptimalkan.

18 Juni 2025 - ABDUL HALIM MUSLIH

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.