Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 417

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Indah Sekolah Dasar Negeri Triwidadi Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 417
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan fasilitas pendidikan baru di tingkat daerah. Peraturan ini berstatus sebagai keputusan baru yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkaya sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Triwidadi.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian nama resmi perpustakaan sekolah yang didirikan yaitu Pustaka Indah.
  • Pendirian perpustakaan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan sarana prasarana yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Keputusan ini juga memperhatikan rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan urutan prioritas dalam pendirian perpustakaan ini adalah sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan Pustaka Indah pada Sekolah Dasar Negeri Triwidadi Kabupaten Bantul.
  2. Menetapkan bahwa tanggung jawab pengelolaan harian dan manajerial perpustakaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  3. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait administratif dan pelaporan yang harus diperhatikan:

  • Pengelolaan perpustakaan wajib tunduk pada standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 dan perubahannya.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, untuk fungsi koordinasi dan pembinaan lebih lanjut.
  • Tidak ada masa transisi khusus yang disebutkan, sehingga seluruh kewajiban manajerial melekat pada pimpinan sekolah sejak penetapan dilakukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.