Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 416

Tentang Pendirian Perpustakaan Tholabil ‘Ilmi Sekolah Dasar Negeri Kadiresa Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 416
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 416 Tahun 2025 mengenai pendirian sarana pendidikan baru di tingkat dasar. Peraturan ini diterbitkan untuk meresmikan berdirinya perpustakaan sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kadiresa guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan siswa.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait legalitas perpustakaan sekolah tersebut, yaitu:

  • Penetapan nama resmi perpustakaan tersebut sebagai Perpustakaan Tholabil ‘Ilmi.
  • Dasar hukum pendirian merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  • Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknisnya, terdapat urutan kewenangan dan target utama sebagai berikut:

  1. Prioritas utama sarana ini adalah menyediakan akses literasi bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  2. Pengelolaan operasional Perpustakaan Tholabil ‘Ilmi dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah SDN Kadiresa.
  3. Segala bentuk pengelolaan harus mengacu pada standar nasional perpustakaan dan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, dokumen ini menegaskan aturan peralihan dan administrasi berupa:

  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi terkait lainnya untuk keperluan administrasi dan pembinaan lebih lanjut.
  • Segala penyesuaian teknis di masa mendatang harus tetap selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.