Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 416

Tentang Pendirian Perpustakaan Tholabil ‘Ilmi Sekolah Dasar Negeri Kadiresa Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 416
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 416 Tahun 2025 menetapkan pendirian perpustakaan sekolah yang diberi nama Tholabil ‘Ilmi pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kadiresa. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik maupun peserta didik di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa poin fundamental sebagai berikut:

  • Pembentukan identitas hukum bagi perpustakaan sekolah SDN Kadiresa dengan nama resmi Perpustakaan Tholabil ‘Ilmi.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang representatif sesuai dengan jenjang pendidikan dasar guna menunjang proses belajar mengajar.
  • Pemenuhan kebutuhan literasi berdasarkan pertimbangan rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan manajemen perpustakaan diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Status Pendirian: Secara resmi mendirikan Perpustakaan Tholabil ‘Ilmi sebagai bagian integral dari sarana SDN Kadiresa.
  2. Otoritas Pengelolaan: Pengelolaan operasional perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kadiresa Kabupaten Bantul.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, tidak terdapat poin larangan yang bersifat sanksi, namun terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan untuk koordinasi pengawasan kepada pihak terkait:

  • Penyampaian salinan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Penyampaian kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis.
  • Penyampaian kepada Kepala Sekolah terkait sebagai pelaksana keputusan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.