| Tentang | Pendirian Perpustakaan Tholabil ‘Ilmi Sekolah Dasar Negeri Kadiresa Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 416 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 416 Tahun 2025 mengenai pendirian sarana pendidikan baru di tingkat dasar. Peraturan ini diterbitkan untuk meresmikan berdirinya perpustakaan sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kadiresa guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan siswa.
Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait legalitas perpustakaan sekolah tersebut, yaitu:
Dalam pelaksanaan teknisnya, terdapat urutan kewenangan dan target utama sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, dokumen ini menegaskan aturan peralihan dan administrasi berupa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.