Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 415

Tentang Pendirian Perpustakaan Guwo Waskito Sekolah Dasar Negeri Guwo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 415
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 415 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkaya sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat beberapa poin hukum dan administratif penting terkait legalitas perpustakaan sekolah tersebut, di antaranya:

  • Pendirian secara resmi institusi perpustakaan dengan nama Perpustakaan Guwo Waskito yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri Guwo, Kabupaten Bantul.
  • Legalitas peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 170/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pengelolaan sebagai berikut:

  1. Fokus Utama: Penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
  2. Pengelolaan: Tanggung jawab operasional dan pengelolaan Perpustakaan Guwo Waskito sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Guwo.
  3. Koordinasi: Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, untuk pembinaan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai pemberlakuan dan aturan khusus lainnya, dokumen ini menetapkan bahwa:

  • Segala bentuk pengelolaan harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.
  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Tidak terdapat klausul larangan spesifik dalam dokumen ini, namun pengelolaan wajib mengikuti standar teknis perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.