| Tentang | Pendirian Perpustakaan Guwo Waskito Sekolah Dasar Negeri Guwo Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 415 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 415 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkaya sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.
Dokumen ini memuat beberapa poin hukum dan administratif penting terkait legalitas perpustakaan sekolah tersebut, di antaranya:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pengelolaan sebagai berikut:
Mengenai pemberlakuan dan aturan khusus lainnya, dokumen ini menetapkan bahwa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.