Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 415

Tentang Pendirian Perpustakaan Guwo Waskito Sekolah Dasar Negeri Guwo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 415
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 415 Tahun 2025 menetapkan tentang Pendirian Perpustakaan Guwo Waskito pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Guwo di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa aspek legalitas dan administratif sebagai berikut:

  • Legalitas Pendirian: Secara resmi mendirikan sarana perpustakaan sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  • Dasar Hukum: Keputusan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  • Nomenklatur: Perpustakaan tersebut diberi nama resmi Perpustakaan Guwo Waskito.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menekankan pada pembagian tanggung jawab dan prosedur administrasi sebagai berikut:

  1. Pengelolaan: Berdasarkan diktum KEDUA, tanggung jawab penuh atas pengelolaan perpustakaan diberikan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Guwo Kabupaten Bantul.
  2. Latar Belakang Teknis: Pendirian ini dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 170/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Fokus Sarana: Prioritas utama adalah penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan standar pendidikan guna menunjang kurikulum sekolah dasar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait masa berlaku dan distribusi keputusan ini:

  • Masa Berlaku: Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Koordinasi Instansi: Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.
  • Ketentuan Perubahan: Segala hal yang berkaitan dengan teknis operasional harus tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai perpustakaan yang berlaku di tingkat daerah maupun nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.