Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 414

Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Jaya Sekolah Dasar Negeri Trucuk Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 414
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 414 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan Pustaka Jaya pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Trucuk di Kabupaten Bantul. Peraturan ini adalah keputusan baru yang diterbitkan sebagai upaya formal pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas sumber belajar yang sesuai dengan standar nasional pada jenjang pendidikan dasar.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian sarana perpustakaan sekolah secara resmi dengan nama Pustaka Jaya di lingkungan SD Negeri Trucuk.
  • Penyediaan sumber belajar yang berkualitas untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan bagi seluruh warga sekolah.
  • Pemanfaatan fasilitas perpustakaan yang ditujukan secara spesifik untuk mendukung produktivitas tenaga pendidik dan peserta didik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengelolaan Mandiri: Pelaksanaan dan pengelolaan Perpustakaan Pustaka Jaya didelegasikan secara langsung kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Trucuk.
  2. Legalitas Operasional: Pendirian ini didasarkan pada legal standing yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait.
  3. Keberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan koordinatif di mana salinan surat keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan ex-officio, yaitu:

  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Kepala Sekolah yang bersangkutan sebagai penanggung jawab teknis di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.