Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 413

Tentang Pendirian Perpustakaan Bina Prestasi Sekolah Dasar Negeri 1 Iroyudan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 413
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 413 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan sarana pendidikan baru. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya formal untuk meningkatkan mutu pendidikan dan ketersediaan sumber belajar melalui pendirian perpustakaan sekolah guna melayani tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Iroyudan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup aspek legalitas dan identitas unit perpustakaan yang baru dibentuk, yaitu:

  • Penetapan nama resmi unit sebagai Perpustakaan Bina Prestasi.
  • Penyediaan sarana belajar yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas bagi warga sekolah.
  • Landasan hukum pendirian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait governance perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan pembagian wewenang dalam pengelolaan perpustakaan ini diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara fisik dan administratif Perpustakaan Bina Prestasi pada Sekolah Dasar Negeri 1 Iroyudan Kabupaten Bantul.
  2. Menetapkan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Iroyudan sebagai penanggung jawab penuh dalam pengelolaan operasional harian perpustakaan.
  3. Menyampaikan salinan keputusan kepada stakeholders terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai fungsi koordinasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang ditegaskan dalam dokumen ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara mengikat sejak tanggal ditetapkan.
  • Segala bentuk pengelolaan harus menyesuaikan dengan standar nasional perpustakaan dan technical guidelines yang berlaku untuk jenjang pendidikan dasar.
  • Pemanfaatan perpustakaan wajib dioptimalkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi sekolah di bidang akademik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.