| Tentang | Pendirian Perpustakaan Bina Prestasi Sekolah Dasar Negeri 1 Iroyudan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 413 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 413 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan sarana pendidikan baru. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya formal untuk meningkatkan mutu pendidikan dan ketersediaan sumber belajar melalui pendirian perpustakaan sekolah guna melayani tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Iroyudan.
Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup aspek legalitas dan identitas unit perpustakaan yang baru dibentuk, yaitu:
Fokus pelaksanaan dan pembagian wewenang dalam pengelolaan perpustakaan ini diatur dalam urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang ditegaskan dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.