Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 10

Tentang Penetapan Jam Pelayanan Publik Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Jam Pelayanan Publik Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 /Kept/Sekda/2025 tentang penetapan jam pelayanan publik pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat melalui pengaturan waktu operasional yang jelas dan terstandarisasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan landasan hukum operasional pelayanan publik dengan merujuk pada berbagai aturan pusat dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Penyelarasan waktu kerja dengan standar pelayanan nasional guna menjamin efektivitas birokrasi.
  • Penegakan disiplin pegawai sesuai dengan standard operating procedure yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Kabupaten Bantul untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian jadwal bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi maupun koordinasi di kantor Sekretariat Daerah. Adapun rincian teknis waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

  1. Hari Pelayanan: Senin sampai dengan Jumat.
  2. Jam Pelayanan: Pukul 07.30 sampai dengan 15.30 WIB.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Segala bentuk pelayanan publik di luar jam yang telah ditentukan harus dikoordinasikan sesuai dengan urgensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja di bawah Sekretariat Daerah untuk menyesuaikan jadwal kehadiran dan pelayanan kepada stakeholder terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.