| Tentang | Penetapan Jam Pelayanan Publik Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Jam Pelayanan Publik Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 /Kept/Sekda/2025 tentang penetapan jam pelayanan publik pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat melalui pengaturan waktu operasional yang jelas dan terstandarisasi.
Keputusan ini menetapkan landasan hukum operasional pelayanan publik dengan merujuk pada berbagai aturan pusat dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian jadwal bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi maupun koordinasi di kantor Sekretariat Daerah. Adapun rincian teknis waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.