Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 37

Tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kode Etik Pelaksana Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 37/Kept/Sekda/2025 merupakan peraturan terbaru yang menetapkan Kode Etik Pelaksana Pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjaga integritas dan profesionalisme para pelaksana layanan publik dalam menjalankan tugasnya. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman perilaku sekaligus komitmen formal bagi seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur standar etika yang harus dianut dan dikembangkan oleh setiap pelaksana pelayanan publik, yang mencakup beberapa aspek mendasar sebagai berikut:

  • Norma Dasar Pribadi: Mencakup sifat jujur, terbuka, berani, tangguh, berintegritas, profesional, kompeten, tangkas, jeli, independen, dan sederhana.
  • Hak Pelaksana: Pelaksana berhak mendapatkan pembinaan yang jelas serta kesempatan untuk memberikan pembelaan apabila diduga melakukan pelanggaran kode etik.
  • Kewajiban Pelaksana: Memberikan pelayanan terbaik sesuai prosedur, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, dan menjaga akuntabilitas institusi.
  • Penghargaan: Adanya mekanisme pemberian apresiasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang patuh terhadap kode etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasional pelayanan, peraturan ini menekankan pada standar perilaku teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pelayanan harus dilakukan secara adil dan sama sekali tidak bersifat diskriminatif.
  2. Pelaksana wajib bersikap cermat, santun, ramah, serta memiliki jiwa melayani yang tinggi tanpa mempersulit masyarakat.
  3. Penghindaran benturan kepentingan (conflict of interest) secara proaktif dalam setiap tahapan pelayanan.
  4. Kepatuhan penuh terhadap standar pelayanan dan prosedur operasional yang telah ditetapkan secara formal.
  5. Kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pihak-pihak yang wajib menyampaikannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh pelaksana pelayanan publik, di antaranya:

  • Melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tindakan yang merugikan negara atau masyarakat.
  • Melakukan favoritisme atau keberpihakan kepada kelompok dan perorangan tertentu dalam memberikan layanan.
  • Melakukan pungutan liar (pungutan tidak sah) atau menerima imbalan dalam bentuk komisi, gratifikasi, maupun uang terima kasih.
  • Membocorkan rahasia negara atau informasi yang wajib dirahasiakan karena kedudukan jabatan.
  • Menyalahgunakan wewenang dan memanfaatkan sarana prasarana milik negara untuk kepentingan pribadi.

Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi moral sesuai dengan peraturan mengenai pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 September 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.