| Tentang | Kode Etik Pelaksana Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kode Etik Pelaksana Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 37/Kept/Sekda/2025 merupakan peraturan terbaru yang menetapkan Kode Etik Pelaksana Pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjaga integritas dan profesionalisme para pelaksana layanan publik dalam menjalankan tugasnya. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman perilaku sekaligus komitmen formal bagi seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan pemerintah daerah.
Dokumen ini mengatur standar etika yang harus dianut dan dikembangkan oleh setiap pelaksana pelayanan publik, yang mencakup beberapa aspek mendasar sebagai berikut:
Dalam menjalankan operasional pelayanan, peraturan ini menekankan pada standar perilaku teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat larangan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh pelaksana pelayanan publik, di antaranya:
Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi moral sesuai dengan peraturan mengenai pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 September 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.