| Tentang | Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 38 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 September 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 September 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 38/Kept/Sekda/2025 menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini bertindak sebagai pedoman operasional baru yang menjamin kepastian hak dan kewajiban baik bagi penyelenggara maupun penerima layanan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Peraturan ini merinci ruang lingkup standar pelayanan yang mencakup 18 jenis layanan administratif dan penunjang di berbagai bidang, antara lain:
Setiap layanan diatur dengan komponen teknis yang ketat untuk memastikan efisiensi dan kepastian bagi masyarakat, dengan fokus pada hal-hal berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait etika dan akuntabilitas pelayanan yang wajib diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.