Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 38

Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 September 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 38/Kept/Sekda/2025 menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini bertindak sebagai pedoman operasional baru yang menjamin kepastian hak dan kewajiban baik bagi penyelenggara maupun penerima layanan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci ruang lingkup standar pelayanan yang mencakup 18 jenis layanan administratif dan penunjang di berbagai bidang, antara lain:

  • Bidang Pemerintahan & Hukum: Pendampingan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), penyusunan perikatan kerja sama, konsultasi tata pemerintahan, serta fasilitasi produk hukum dan bantuan hukum bagi warga miskin.
  • Bidang Kesejahteraan Rakyat: Pengajuan dan konsultasi hibah, bantuan Halaqoh, Rois, dan santunan anak yatim.
  • Bidang Administrasi & Organisasi: Layanan persuratan, peminjaman tempat, informasi publik, serta layanan pengadaan barang dan jasa bagi penyedia maupun non-penyedia.
  • Bidang Perekonomian & Keuangan: Konsultasi perencanaan, keuangan, pelaporan, serta fasilitasi data informasi bidang perekonomian, pembangunan, dan sumber daya alam.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Setiap layanan diatur dengan komponen teknis yang ketat untuk memastikan efisiensi dan kepastian bagi masyarakat, dengan fokus pada hal-hal berikut:

  1. Biaya/Tarif: Seluruh jenis layanan yang tercantum dalam standar ini ditetapkan Gratis (tidak dipungut biaya).
  2. Jangka Waktu Pelayanan: Durasi penyelesaian ditetapkan secara variatif berdasarkan kompleksitas, seperti 40 hari kerja untuk pendampingan LPPD, 2 bulan untuk perikatan kerja sama, serta 1 hari kerja untuk layanan konsultasi dan informasi produk hukum.
  3. Sistem Operasional: Penggunaan teknologi informasi sangat diprioritaskan, termasuk penyimpanan data berbasis jaringan (cloud), penggunaan aplikasi SILPPD, dan sistem manajemen softcopy.
  4. Kompetensi Pelaksana: Petugas diwajibkan memiliki keahlian teknis sesuai bidangnya, seperti kemampuan legal drafting untuk produk hukum dan penguasaan aplikasi SPSE Inaproc untuk layanan pengadaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait etika dan akuntabilitas pelayanan yang wajib diperhatikan:

  • Standar Perilaku: Pelaksana pelayanan wajib mematuhi kode etik dan maklumat pelayanan yang telah ditetapkan untuk mencegah praktik maladministrasi.
  • Mekanisme Pengaduan: Masyarakat dilarang melakukan pemberian ilegal dan diimbau melaporkan keluhan melalui saluran resmi seperti telepon (0274) 367509, email, maupun aplikasi SP4N LAPOR!.
  • Perlindungan Data: Pengelolaan informasi publik harus memperhatikan daftar informasi yang dikecualikan sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.
  • Evaluasi Berkala: Kinerja pelayanan akan dievaluasi secara rutin menggunakan instrumen e-Kinerja dan penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) minimal 2 kali dalam setahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.