Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 30

Tentang Pembentukan Tim Penilai Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 30/Kept/Sekda/2025 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penilai Aparatur Sipil Negara (ASN) Berprestasi di lingkungan Sekretariat Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi. Status peraturan ini merupakan penetapan tim kerja baru sebagai implementasi dari kebijakan pemberian penghargaan ASN di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan penilaian objektif terhadap kinerja pegawai. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan di Sekretariat Daerah, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai Pengarah hingga para Kepala Bagian sebagai Anggota. Tugas utama tim meliputi pengelolaan usulan dari berbagai unit kerja dan penentuan kandidat terbaik yang memenuhi kriteria prestasi kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas Tim Penilai difokuskan pada efektivitas seleksi dengan urutan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Menerima berkas usulan nominator yang dikirimkan oleh setiap unit Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
  2. Melakukan seleksi dan verifikasi terhadap para nominator untuk menentukan tingkat kelayakan prestasi.
  3. Menetapkan 1 (satu) orang nominator dengan perolehan nilai tertinggi untuk dinobatkan sebagai ASN berprestasi.
  4. Mengumumkan hasil penilaian ASN berprestasi setiap triwulan atau tiga bulan sekali yang dilaksanakan dalam acara evaluasi kinerja resmi Sekretariat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim Penilai dalam melaksanakan seluruh kegiatannya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab secara langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan seleksi internal.
  • Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada pihak terkait seperti Bupati Bantul, Kepala Inspektorat Daerah, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.