Dokumen Langka Tahun 2025 Nomor 40

Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Dokumen Langka
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2025 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini berfungsi untuk menjabarkan secara rinci laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Dokumen ini merupakan instrumen hukum yang memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik oleh pemerintah daerah pada periode fiskal yang telah berjalan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menegaskan beberapa definisi dan ruang lingkup mengenai pengelolaan public finance di tingkat daerah, di antaranya:

  • Pendapatan Daerah didefinisikan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
  • Belanja Daerah didefinisikan sebagai kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  • Pembiayaan Daerah mencakup semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang sama maupun tahun berikutnya.
  • Struktur laporan realisasi mencakup rincian pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta berbagai jenis belanja seperti belanja operasi dan modal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Realisasi anggaran selama tahun 2024 dijabarkan dalam angka-angka teknis yang menunjukkan prioritas alokasi dana sebagai berikut:

  1. Total Pendapatan Daerah: Mencapai Rp2.609.413.354.404,57 dengan porsi terbesar berasal dari Pendapatan Transfer senilai Rp1,96 triliun.
  2. Total Belanja Daerah: Mencapai Rp2.616.013.652.966,71 dengan pengeluaran terbesar pada Belanja Operasi sebesar Rp1,97 triliun.
  3. Defisit Anggaran: Tercatat sebesar Rp6.600.298.562,14 sebagai selisih antara pendapatan dan belanja.
  4. Penerimaan Pembiayaan: Terealisasi sebesar Rp197.220.549.259,59 yang digunakan untuk menutupi defisit dan pembiayaan lainnya.
  5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Akhir tahun anggaran 2024 mencatatkan saldo sebesar Rp173.920.250.697,45.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan ketentuan khusus bahwa rincian penjabaran realisasi anggaran secara mendalam dicantumkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan. Ketentuan pelaksanaan ini bersifat final untuk pelaporan tahun anggaran 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Seluruh proses pelaporan wajib mengikuti standar akuntansi pemerintahan guna menjamin transparansi fiscal accountability kepada masyarakat dan lembaga pemeriksa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.