| Tentang | Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Dokumen Langka |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2025 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini berfungsi untuk menjabarkan secara rinci laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Dokumen ini merupakan instrumen hukum yang memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik oleh pemerintah daerah pada periode fiskal yang telah berjalan.
Peraturan ini menegaskan beberapa definisi dan ruang lingkup mengenai pengelolaan public finance di tingkat daerah, di antaranya:
Realisasi anggaran selama tahun 2024 dijabarkan dalam angka-angka teknis yang menunjukkan prioritas alokasi dana sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan ketentuan khusus bahwa rincian penjabaran realisasi anggaran secara mendalam dicantumkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan. Ketentuan pelaksanaan ini bersifat final untuk pelaporan tahun anggaran 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Seluruh proses pelaporan wajib mengikuti standar akuntansi pemerintahan guna menjamin transparansi fiscal accountability kepada masyarakat dan lembaga pemeriksa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.