Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 525

Tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 525
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 525 Tahun 2025 menetapkan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa (SHBJ) untuk Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksana dari Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan acuan nilai harga dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran daerah secara transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur aspek-aspek teknis mengenai pengadaan barang dan jasa sebagai berikut:

  • Penetapan rincian Standar Harga Satuan Barang dan Jasa (SHBJ) yang secara lengkap tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Seluruh data SHBJ wajib diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai basis data tunggal penganggaran.
  • Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mengajukan penambahan SHBJ baru jika barang/jasa yang dibutuhkan belum terdaftar dalam sistem.
  • Prosedur penambahan SHBJ dilakukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam Keputusan Bupati ini mengedepankan efisiensi melalui urutan ketentuan sebagai berikut:

  1. Permohonan penambahan harga satuan harus melampirkan alasan yang kuat dan perbandingan harga minimal dari 2 (dua) harga pasar yang berbeda.
  2. Pengadaan barang hanya dapat dilaksanakan setelah SKPD melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran dan data baru telah diinput ke dalam SIPD.
  3. Penetapan honorarium pembantu pengurus barang didasarkan pada nilai aset dan insentif, dengan rentang nilai aset mulai dari di bawah Rp25 Miliar hingga di atas Rp1 Triliun.
  4. Ketentuan biaya perjalanan dinas dan uang representasi dibedakan berdasarkan strata jabatan, mulai dari Pejabat Negara hingga Anggota DPRD.
  5. Biaya jamuan makan dan minum rapat dibatasi maksimal Rp12.500,00 untuk snack dan Rp30.000,00 untuk makan besar per orang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga memuat batasan dan aturan khusus yang wajib dipatuhi:

  • PNS Kabupaten Bantul dilarang menerima jasa transport untuk kegiatan tertentu seperti pelatihan, bimtek, atau lokakarya.
  • Uang lembur hanya dapat diperhitungkan jika pegawai bekerja di luar jam kerja minimal selama 2 (dua) jam secara terus-menerus.
  • Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan dinas dibatasi dengan rasio standar 1 (satu) liter berbanding 7 (tujuh) kilometer sebagai pagu maksimal.
  • Setiap pengeluaran belanja wajib didukung dengan administrasi yang lengkap seperti Surat Perintah Kerja Lembur, daftar hadir, dan kuitansi yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 2025 oleh BUPATI BANTUL ABDUL HALIM MUSLIH.

.