| Tentang | Standar Harga Satuan Konstruksi Tahun Anggaran 2026; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 526 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Harga Satuan Konstruksi Tahun Anggaran 2026; |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2025 menetapkan Standar Harga Satuan Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini merupakan aturan teknis baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2025 guna menjamin konsistensi dan efisiensi dalam perencanaan belanja pembangunan di Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan dua instrumen utama dalam perhitungan biaya pembangunan daerah, yaitu:
Seluruh data standar harga ini diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk keperluan penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Ketentuan operasional dan alokasi terkait standar harga diatur dengan pembagian sebagai berikut:
Dalam kondisi pelaksanaan di mana harga pasar lebih tinggi dari DPA-SKPD atau spesifikasi barang tidak tersedia di pasar, pengadaan tetap dapat dijalankan dengan memenuhi salah satu syarat berikut:
Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan tunggal bagi seluruh instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menyusun anggaran konstruksi tahun 2026.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 2025 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.