Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 526

Tentang Standar Harga Satuan Konstruksi Tahun Anggaran 2026;
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 526
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Harga Satuan Konstruksi Tahun Anggaran 2026;

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2025 menetapkan Standar Harga Satuan Konstruksi untuk wilayah Kabupaten Bantul yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini merupakan instrumen hukum baru untuk melaksanakan ketentuan teknis mengenai standar harga satuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur dua instrumen utama dalam pembiayaan konstruksi daerah:

  • Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) yang mencakup standar harga satuan untuk berbagai jenis pekerjaan konstruksi fisik.
  • Analisis Standar Belanja (ASB) Konstruksi yang berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan konstruksi.

Seluruh data standar harga tersebut diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai basis data elektronik resmi bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyusunan standar harga ini memprioritaskan transparansi biaya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. HSPK ditetapkan sebagai nilai dasar yang belum mencakup komponen pajak.
  2. ASB Konstruksi ditetapkan sebagai nilai total yang sudah termasuk komponen pajak.
  3. Jika terdapat standar harga yang belum tersedia di SIPD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan mengajukan permohonan penambahan secara tertulis.
  4. Permohonan penambahan standar harga harus melampirkan alasan teknis, nilai harga barang, dan mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah melarang pelaksanaan pengadaan barang konstruksi jika harga satuan belum tercantum dalam SIPD atau sebelum dilakukan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, terdapat ketentuan khusus jika harga pasar lebih tinggi dari DPA-SKPD atau spesifikasi barang tidak tersedia, di mana pengadaan dapat tetap dilaksanakan dengan syarat:

  • Melakukan survei harga pasar dengan menggunakan minimal 2 (dua) sumber pembanding.
  • Melakukan pergeseran anggaran sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 2025, dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.