| Tentang | Standar Harga Satuan Konstruksi Tahun Anggaran 2026; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 526 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Harga Satuan Konstruksi Tahun Anggaran 2026; |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2025 menetapkan Standar Harga Satuan Konstruksi untuk wilayah Kabupaten Bantul yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini merupakan instrumen hukum baru untuk melaksanakan ketentuan teknis mengenai standar harga satuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Keputusan ini mengatur dua instrumen utama dalam pembiayaan konstruksi daerah:
Seluruh data standar harga tersebut diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai basis data elektronik resmi bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Penyusunan standar harga ini memprioritaskan transparansi biaya dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemerintah melarang pelaksanaan pengadaan barang konstruksi jika harga satuan belum tercantum dalam SIPD atau sebelum dilakukan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, terdapat ketentuan khusus jika harga pasar lebih tinggi dari DPA-SKPD atau spesifikasi barang tidak tersedia, di mana pengadaan dapat tetap dilaksanakan dengan syarat:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 2025, dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.