Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 526

Tentang Standar Harga Satuan Konstruksi Tahun Anggaran 2026;
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 526
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Harga Satuan Konstruksi Tahun Anggaran 2026;

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2025 menetapkan Standar Harga Satuan Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini merupakan aturan teknis baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2025 guna menjamin konsistensi dan efisiensi dalam perencanaan belanja pembangunan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan dua instrumen utama dalam perhitungan biaya pembangunan daerah, yaitu:

  • Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK): Standar biaya untuk unit pekerjaan tertentu yang mencakup komponen tenaga kerja, bahan, dan peralatan.
  • Analisis Standar Belanja (ASB) Konstruksi: Penilaian kewajaran biaya berdasarkan beban kerja atau volume fisik suatu kegiatan konstruksi.

Seluruh data standar harga ini diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk keperluan penyusunan rencana kerja dan anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan operasional dan alokasi terkait standar harga diatur dengan pembagian sebagai berikut:

  1. HSPK ditetapkan sebagai nilai dasar yang tidak termasuk pajak.
  2. ASB Konstruksi ditetapkan sebagai nilai total yang termasuk pajak.
  3. Jika terdapat kebutuhan barang konstruksi yang belum terdaftar di SIPD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan alasan teknis dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  4. Proses pengadaan atas item baru hanya dapat dilakukan setelah dilakukan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh unit kerja terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam kondisi pelaksanaan di mana harga pasar lebih tinggi dari DPA-SKPD atau spesifikasi barang tidak tersedia di pasar, pengadaan tetap dapat dijalankan dengan memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Melakukan survei harga pasar dengan menggunakan minimal 2 (dua) vendor pembanding sebagai dasar penyesuaian.
  • Melakukan pergeseran anggaran sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan tunggal bagi seluruh instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menyusun anggaran konstruksi tahun 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 2025 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.