| Tentang | Petunjuk Pengadaan Pakaian Dinas Perangkat Wilayah Kecamatan |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1989 mengenai Petunjuk Pengadaan Pakaian Dinas Perangkat Wilayah Kecamatan. Peraturan ini diterbitkan untuk menegakkan disiplin nasional serta menciptakan keseragaman identitas bagi aparatur pemerintah di tingkat kecamatan, mengingat sebelumnya pengadaan pakaian dinas melalui dana rutin kecamatan belum memiliki standar warna dan bentuk potongan yang seragam.
Instruksi ini menetapkan standarisasi teknis untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi perangkat wilayah kecamatan dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan pengadaan dan penganggaran diatur melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan urutan sebagai berikut:
Instruksi ini bersifat wajib dan harus segera dilaksanakan oleh seluruh Camat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul untuk menjamin kewibawaan aparatur. Tidak diperkenankan adanya penyimpangan model atau warna yang dapat merusak asas keseragaman yang telah ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 September 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.