Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 10

Tentang Petunjuk Pengadaan Pakaian Dinas Perangkat Wilayah Kecamatan
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/Inst/Bt/1989 mengenai Petunjuk Pengadaan Pakaian Dinas Perangkat Wilayah Kecamatan. Peraturan ini diterbitkan untuk menegakkan disiplin nasional serta menciptakan keseragaman identitas bagi aparatur pemerintah di tingkat kecamatan, mengingat sebelumnya pengadaan pakaian dinas melalui dana rutin kecamatan belum memiliki standar warna dan bentuk potongan yang seragam.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menetapkan standarisasi teknis untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi perangkat wilayah kecamatan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kemeja menggunakan warna kheki, berlengan pendek, dengan bagian muka tertutup lima buah kancing.
  • Kemeja dilengkapi dua buah saku tertutup di dada dengan model ACCOLADE (setinggi dada dengan lipat dua di tengah-tengah).
  • Celana panjang menggunakan warna kheki yang senada dengan kemeja.
  • Detail celana memiliki dua buah saku samping dan dua buah saku belakang dengan model terbuka tanpa kancing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengadaan dan penganggaran diatur melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pengajuan SPP untuk Triwulan I dilaksanakan sesuai dengan prosedur rutin yang berlaku.
  2. Pengajuan SPP khusus untuk anggaran pakaian dinas Triwulan II, III, dan IV wajib dilakukan sekaligus pada Triwulan II.
  3. Pengajuan SPP untuk alokasi pakaian dinas pada Triwulan III dan IV dinyatakan nihil karena telah digabungkan pada pengajuan sebelumnya.
  4. Seluruh proses pengadaan pakaian dinas ditargetkan harus sudah selesai dan tersedia pada awal Triwulan IV.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini bersifat wajib dan harus segera dilaksanakan oleh seluruh Camat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul untuk menjamin kewibawaan aparatur. Tidak diperkenankan adanya penyimpangan model atau warna yang dapat merusak asas keseragaman yang telah ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 September 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.