Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 131

Tentang Ibu Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Bantul Periode Tahun 2025-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 131
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Ibu Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Bantul Periode Tahun 2025-2030

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2025 ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di tingkat kabupaten. Peraturan ini merupakan penetapan figur baru yang bertugas sebagai penggerak dan pelopor dalam mendukung kebijakan serta program PAUD untuk periode 2025-2030, sekaligus menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini mengatur mengenai penunjukan kepemimpinan strategis dalam bidang pendidikan anak usia dini dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Menetapkan Ny. Hj. Emi Masruroh, M.Pd. sebagai Ibu Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Bantul.
  • Tugas utama yang diemban adalah menjadi motor penggerak masyarakat serta mendukung penuh program-program pemerintah terkait perkembangan anak usia dini.
  • Penerapan kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan adanya komitmen dan kepedulian tinggi terhadap dunia pendidikan anak di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan, berikut adalah ketentuan teknis yang diatur:

  1. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Ibu Pendidikan Anak Usia Dini diperbolehkan guna membantu kelancaran tugas-tugas operasional di lapangan.
  2. Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  3. Dukungan dana juga dapat berasal dari sumber lain yang dianggap sah menurut hukum dan sifatnya tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai status hukum peraturan ini dan hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan Bupati Bantul Nomor 175 Tahun 2021 tentang Ibu PAUD periode sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Seluruh pihak terkait diwajibkan untuk menjalankan keputusan ini sesuai dengan fungsi koordinasi yang telah ditentukan dalam salinan dokumen.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.