Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 660

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Mulyanto, S.Pd. karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 660
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Mulyanto, S.Pd. karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 660 Tahun 2025 yang menetapkan peresmian pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dokumen ini bukan merupakan peraturan baru yang bersifat umum, melainkan sebuah keputusan administratif (beschikking) sebagai tindak lanjut atas permohonan pengunduran diri anggota yang bersangkutan untuk menjamin kepastian hukum di tingkat pemerintahan kalurahan.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberhentian secara resmi Saudara Mulyanto, S.Pd. dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
  • Pengakuan legal terhadap pengunduran diri yang telah diputuskan sebelumnya melalui Keputusan Bamuskal Triharjo Nomor 01/BAMUSKAL/2025.
  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih dari Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur teknis pemberhentian ini dilakukan dengan mempertimbangkan urutan regulasi dan surat masuk sebagai berikut:

  1. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  2. Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, khususnya Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5).
  3. Menindaklanjuti surat dari Panewu Pandak Nomor B/400.10.2.3/00760 tertanggal 15 September 2025 perihal permohonan pemberhentian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait masa berlaku dan penyampaian keputusan ini:

  • Keputusan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Panewu setempat, serta Lurah terkait untuk sinkronisasi data administrasi desa.
  • Keputusan ini bersifat final sebagai dokumen resmi pemberhentian dari jabatan publik di tingkat kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.