| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Mulyanto, S.Pd. karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 660 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Mulyanto, S.Pd. karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 660 Tahun 2025 yang menetapkan peresmian pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dokumen ini bukan merupakan peraturan baru yang bersifat umum, melainkan sebuah keputusan administratif (beschikking) sebagai tindak lanjut atas permohonan pengunduran diri anggota yang bersangkutan untuk menjamin kepastian hukum di tingkat pemerintahan kalurahan.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Prosedur teknis pemberhentian ini dilakukan dengan mempertimbangkan urutan regulasi dan surat masuk sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus terkait masa berlaku dan penyampaian keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.