| Tentang | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap II Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 557 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap II Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 557 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam program Keluarga Berencana (KB) melalui Metode Operasi Pria (MOP). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Bangga Kencana di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahap kedua pada tahun 2025.
Pemerintah daerah memberikan apresiasi berupa insentif kepada pria yang secara sukarela menjadi peserta KB baru dengan kriteria sebagai berikut:
Pelaksanaan pemberian penghargaan ini dilakukan dengan rincian alokasi dan prioritas sebagai berikut:
Ketentuan tambahan yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal penting:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.