Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 557

Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap II Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 557
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap II Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 557 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam program Keluarga Berencana (KB) melalui Metode Operasi Pria (MOP). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Bangga Kencana di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahap kedua pada tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Pemerintah daerah memberikan apresiasi berupa insentif kepada pria yang secara sukarela menjadi peserta KB baru dengan kriteria sebagai berikut:

  • Merupakan bagian dari Pasangan Usia Subur (PUS) yang terikat dalam pernikahan yang sah.
  • Memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul dan/atau berdomisili secara nyata di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Telah terdaftar secara resmi sebagai peserta KB baru dengan Metode Operasi Pria pada tahun 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian penghargaan ini dilakukan dengan rincian alokasi dan prioritas sebagai berikut:

  1. Penghargaan diberikan kepada 5 (lima) orang peserta yang telah memenuhi kriteria medis dan administrasi.
  2. Masing-masing peserta menerima uang penghargaan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  3. Total dana yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  4. Sumber pendanaan berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan tambahan yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal penting:

  • Penerima penghargaan wajib dipastikan keabsahannya melalui verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.
  • Segala biaya yang timbul di luar ketentuan yang telah ditetapkan tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam kerangka keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun anggaran 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.