| Tentang | Pembentukan Kepengurusan Koalisi Organisasi Profesi untuk Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 588 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Kepengurusan Koalisi Organisasi Profesi untuk Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Bantul |
Keputusan ini menetapkan pembentukan Kepengurusan Koalisi Organisasi Profesi untuk Penanggulangan Tuberkulosis (KOPI TB) di Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini merupakan langkah strategis baru yang bertujuan untuk melakukan percepatan eliminasi penyakit Tuberkulosis (TBC) melalui penguatan sinergi antar berbagai organisasi profesi kesehatan guna menekan dampak kesehatan dan angka kematian di masyarakat.
Dokumen ini mengatur tugas dan fungsi kepengurusan KOPI TB baik secara umum maupun khusus pada setiap bidangnya. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan teknis peraturan ini memprioritaskan langkah-langkah sistematis dalam penanganan kasus di lapangan dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab struktural yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.