Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 588

Tentang Pembentukan Kepengurusan Koalisi Organisasi Profesi untuk Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 588
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Kepengurusan Koalisi Organisasi Profesi untuk Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan ini menetapkan pembentukan Kepengurusan Koalisi Organisasi Profesi untuk Penanggulangan Tuberkulosis (KOPI TB) di Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini merupakan langkah strategis baru yang bertujuan untuk melakukan percepatan eliminasi penyakit Tuberkulosis (TBC) melalui penguatan sinergi antar berbagai organisasi profesi kesehatan guna menekan dampak kesehatan dan angka kematian di masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tugas dan fungsi kepengurusan KOPI TB baik secara umum maupun khusus pada setiap bidangnya. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penyusunan rencana kerja serta pelaksanaan evaluasi berkala terhadap program penanggulangan TBC di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui peran pengurus sebagai narasumber dalam tata laksana medis sesuai standar.
  • Pelaksanaan advokasi kepada pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan terkait guna mendukung program P2TBC.
  • Penguatan jejaring District-based Public-Private Mix (DPPM) untuk memastikan integrasi layanan antara sektor publik dan swasta.
  • Kewajiban pelaporan setiap kasus TBC yang ditangani ke dalam sistem nasional yang terintegrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis peraturan ini memprioritaskan langkah-langkah sistematis dalam penanganan kasus di lapangan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Peningkatan Mutu Layanan: Melakukan supervisi, coaching, dan mentoring langsung ke berbagai fasilitas kesehatan (fasyankes).
  2. Validitas Data: Memastikan setiap kasus TBC dilaporkan secara disiplin ke dalam Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB).
  3. Pendampingan Medis: Penugasan tim ahli untuk memberikan konsultasi dan advis medis terkait diagnosis serta pengobatan TBC kepada FKTP.
  4. Distribusi Wilayah: Pemetaan Tim Pendamping Kasus yang dibagi ke dalam 6 zona wilayah kerja untuk mencakup seluruh Puskesmas di Kabupaten Bantul.
  5. Alokasi Anggaran: Seluruh pembiayaan operasional dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul, dana hibah, atau sumber pendanaan lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab struktural yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Pengurus KOPI TB wajib mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Bantul melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  • Setiap organisasi profesi diwajibkan menyelenggarakan pertemuan internal tahunan guna membahas kebijakan diagnosis dan tata laksana TBC terkini.
  • Tenaga kesehatan dilarang memberikan layanan TBC yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
  • Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan melibatkan unsur dokter spesialis paru, penyakit dalam, anak, bidan, apoteker, hingga perawat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.