| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 568 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Agustus 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 568 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksana baru untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam makanan. Dasar pembentukannya merujuk pada mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 yang mewajibkan daerah membentuk tim koordinasi guna meningkatkan efektivitas pengawasan di tingkat lokal.
Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup pembagian tugas strategis tim koordinasi sebagai berikut:
Tim koordinasi wajib mengikuti langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis anggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh pelaksana peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.