Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 568

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 568
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 568 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksana baru untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam makanan. Dasar pembentukannya merujuk pada mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 yang mewajibkan daerah membentuk tim koordinasi guna meningkatkan efektivitas pengawasan di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup pembagian tugas strategis tim koordinasi sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah dalam rangka penerapan regulasi nasional di tingkat kabupaten.
  • Menyusun rencana aksi dan strategi pelaksanaan pembinaan yang mencakup program kegiatan, pemantauan, serta evaluasi.
  • Menyelaraskan rencana aksi pembinaan dengan dokumen perencanaan daerah agar terintegrasi dengan pembangunan wilayah.
  • Melakukan pengawasan langsung terhadap produk makanan dan minuman yang beredar dari sektor Industri Rumah Tangga.
  • Mengelola sistem informasi database dan pelaporan sesuai standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non-kementerian di bidang pengawasan obat dan makanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim koordinasi wajib mengikuti langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis anggaran sebagai berikut:

  1. Melaksanakan rapat koordinasi internal tim minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan mendesak di lapangan.
  2. Penyusunan laporan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dilakukan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul, APBN, serta sumber dana lain yang sah.
  4. Struktur organisasi tim dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua, dengan melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, hingga seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh pelaksana peraturan ini:

  • Tim dilarang bekerja di luar koordinasi sistem informasi pelaporan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  • Segala bentuk pengawasan terhadap produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) harus dilakukan selama produk masih dalam status beredar di masyarakat.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni 4 Agustus 2025, dan menjadi pedoman bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.