Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 553

Tentang Pembentukan Pengurus Forum Anak Kabupaten Bantul Periode Tahun 2025-2027
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 553
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Pengurus Forum Anak Kabupaten Bantul Periode Tahun 2025-2027,fonaba

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 553 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan dan susunan pengurus Forum Anak Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode 2025-2027. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak serta menjalankan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi yang melibatkan berbagai tingkatan pemangku kepentingan dan perwakilan siswa. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Penetapan personel pengurus yang terdiri dari unsur pejabat daerah sebagai pelindung/pembina dan siswa-siswi sekolah menengah sebagai pengurus inti.
  • Tugas umum pengurus mencakup sosialisasi pencegahan tindak kekerasan kepada teman sebaya dan keterlibatan dalam perencanaan kebijakan perlindungan anak.
  • Pengurus berfungsi sebagai pelopor dan pelapor (pioneer and reporter) terhadap masalah-masalah pemenuhan hak anak di lingkungannya.
  • Adanya tanggung jawab administratif untuk mengoordinasikan aspirasi anak kepada sektor pemerintah terkait secara terpadu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan dibagi ke dalam divisi-divisi spesifik dengan urutan prioritas dan tugas teknis sebagai berikut:

  1. Divisi Hak Sipil dan Kebebasan: Bertanggung jawab pada percepatan kepemilikan Akta Kelahiran dan penyediaan fasilitas Informasi Layak Anak.
  2. Divisi Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: Berfokus pada usaha pencegahan perkawinan anak dan pemantauan kondisi anak yang membutuhkan konsultasi pengasuhan.
  3. Divisi Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: Berpartisipasi dalam pembentukan kawasan tanpa rokok dan pemantauan profil kesehatan anak daerah.
  4. Divisi Pendidikan dan Budaya: Menjadi fasilitator kegiatan edukasi serta melestarikan kebudayaan daerah bagi generasi muda.
  5. Divisi Perlindungan Khusus dan Advokasi: Melaksanakan Polling, Public Hearing secara berkala, serta memberikan layanan aspirasi dan solusi permasalahan perlindungan anak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan operasional dan administratif penting yang harus diperhatikan:

  • Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Forum Anak ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Pengurus wajib melakukan pelaporan rencana dan evaluasi program secara periodik kepada pendamping di dinas terkait.
  • Seluruh jajaran pengurus dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.