Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 209

Tentang Pembentukan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2025-2029
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 209
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2025-2029

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 209 Tahun 2025 diterbitkan dengan tujuan utama membentuk Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat Kabupaten Bantul untuk masa bakti tahun 2025 hingga 2029. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 mengenai tata kelola dan pembinaan Posyandu secara terpadu di daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang akan mengelola pembinaan Posyandu di Kabupaten Bantul. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur Tim Pembina yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, perangkat daerah, hingga organisasi kemasyarakatan.
  • Pembagian tugas yang spesifik pada setiap lini, mulai dari tingkat pembina, pengarah, hingga bidang-bidang teknis.
  • Integrasi antarinstansi dalam mendukung layanan dasar masyarakat melalui enam bidang utama yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.
  • Penegasan bahwa tim ini bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan fungsinya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada sinkronisasi program pusat dan daerah untuk mencapai target layanan publik yang optimal. Ketentuan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan & Pengembangan: Memberikan pembinaan menyeluruh dalam pengembangan Posyandu agar sesuai dengan standar nasional.
  2. Sinergitas SPM: Mengarahkan masukan untuk pelaksanaan standar pelayanan minimal (Standar Pelayanan Minimal) di setiap unit Posyandu.
  3. Koordinasi Periodik: Ketua tim diwajibkan memimpin pertemuan rutin dan mengoordinasikan evaluasi pelaksanaan program di lapangan secara terjadwal.
  4. Alokasi Anggaran: Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh personel yang tergabung dalam tim, antara lain:

  • Kewajiban Pelaporan: Sekretariat tim wajib menyusun dan melaporkan hasil evaluasi tugas kesekretariatan secara berkala.
  • Tanggung Jawab Keuangan: Bendahara tim dilarang melakukan penggunaan dana tanpa penatausahaan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan aturan akuntansi publik.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 April 2025, dan akan tetap berlaku hingga berakhirnya masa bakti pada tahun 2029 kecuali terdapat perubahan di kemudian hari.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 April 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.