Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 50

Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Tata Naskah Dinas

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2025 diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menciptakan tata kelola naskah dinas yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara seragam. Peraturan ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2012 dan Nomor 111 Tahun 2022 guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci jenis-jenis naskah dinas yang dibagi ke dalam beberapa kategori utama, antara lain:

  • Naskah Dinas Arahan: Terdiri dari naskah pengaturan (seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati), naskah penetapan (Keputusan), dan naskah penugasan (Surat Perintah, Surat Tugas, dan Surat Perjalanan Dinas).
  • Naskah Dinas Korespondensi: Mengatur komunikasi internal melalui nota dinas, memo, dan disposisi, serta komunikasi eksternal melalui surat dinas resmi.
  • Naskah Dinas Khusus: Mencakup 22 jenis dokumen spesifik termasuk instruksi, surat edaran, surat kuasa, berita acara, hingga surat perjanjian.
  • Sistem Elektronik: Penggunaan media rekam elektronik dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai alat verifikasi dan autentikasi naskah digital.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat standar teknis ketat yang harus diikuti oleh setiap perangkat daerah, yaitu:

  1. Penggunaan Aksara Jawa (fonta Nyk_Ngayogyan.ttf) pada kop naskah dinas sebagai identitas budaya daerah.
  2. Standar kertas menggunakan jenis HVS A4 dengan berat minimal 70 gram untuk dokumen fisik.
  3. Ketentuan jenis huruf (typography): Menggunakan Bookman Old Style ukuran 12 untuk naskah pengaturan/penetapan, dan Arial ukuran 12 untuk naskah korespondensi.
  4. Warna tinta: Hitam untuk teks, biru tua untuk tanda tangan manual/paraf, ungu untuk stempel dinas, dan merah untuk stempel rahasia.
  5. Pemberian paraf hierarki secara berjenjang (maksimal 3 orang) sebagai bentuk pertanggungjawaban materi sebelum naskah ditandatangani pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan klasifikasi keamanan naskah guna melindungi informasi negara sebagai berikut:

  • Sangat Rahasia (SR): Menggunakan tinta merah, hanya boleh diakses pihak yang berwenang secara khusus.
  • Rahasia (R) dan Terbatas (T): Pengamanan naskah yang berkaitan dengan kebijakan atau kepentingan dinas tertentu.
  • Biasa/Terbuka (B): Naskah yang dapat diketahui oleh publik atau pihak terkait.

Terdapat larangan penggunaan stempel fisik pada naskah dinas yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Selain itu, diberikan masa transisi selama 6 bulan bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk melakukan penyesuaian format tata naskah dinas sejak peraturan ini diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.