Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi birokrasi, mewujudkan keseragaman pengelolaan tata persuratan yang efisien, serta memberikan kepastian hukum dalam penyusunan naskah kedinasan. Peraturan ini mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2012 dan Nomor 111 Tahun 2022, guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi melalui sistem administrasi elektronik.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini merinci klasifikasi naskah dinas ke dalam beberapa kategori utama untuk menunjang komunikasi kedinasan yang autentik dan terpercaya:
- Naskah Dinas Arahan: Terdiri dari naskah pengaturan (seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati), naskah penetapan (Keputusan Bupati hingga Kepala UPTD), dan naskah penugasan (Surat Perintah, Surat Tugas, dan Surat Perjalanan Dinas).
- Naskah Dinas Korespondensi: Mengatur komunikasi internal melalui nota dinas, memo, dan disposisi, serta komunikasi eksternal dalam bentuk Surat Dinas.
- Naskah Dinas Khusus: Mencakup 22 jenis dokumen spesifik, antara lain instruksi, surat edaran, berita acara, surat keterangan, rekomendasi, hingga sertifikat dan piagam.
- Naskah Dinas Elektronik: Penggunaan informasi yang direkam dalam media elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai alat verifikasi dan autentikasi resmi.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan standar teknis yang harus dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bantul:
- Penggunaan Aksara Jawa dengan jenis fonta Nyk_Ngayogyan.ttf wajib dicantumkan pada kepala surat (kop) jabatan Bupati, Perangkat Daerah, UPTD, dan Satuan Pendidikan.
- Standar jenis huruf menggunakan Bookman Old Style (ukuran 12) untuk naskah pengaturan/penetapan, dan Arial (ukuran 12) untuk naskah korespondensi serta naskah khusus.
- Ketentuan warna tinta: Hitam untuk pengetikan, Biru Tua untuk tanda tangan dan paraf basah, Ungu untuk stempel dinas, dan Merah untuk stempel rahasia.
- Jenis kertas yang digunakan adalah HVS A4 dengan berat minimal 70 gram.
- Prioritas kecepatan penyampaian surat dibagi menjadi:
- Amat Segera/Kilat: Harus diselesaikan dalam waktu maksimal 24 jam.
- Segera: Batas waktu maksimal 2x24 jam.
- Penting: Batas waktu maksimal 3x24 jam.
- Biasa: Batas waktu maksimal 3 hari kerja.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang wajib diperhatikan untuk menjaga keamanan dan legalitas dokumen:
- Stempel Dinas dilarang digunakan pada naskah dinas yang menggunakan media rekam elektronik atau yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
- Penyebutan nama daerah dalam naskah dinas berbahasa asing dilarang diterjemahkan (tetap menggunakan nama asli).
- Hak akses terhadap naskah berklasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan terbatas hanya diberikan kepada pihak yang memiliki kewenangan khusus.
- Ketentuan Peralihan: Seluruh instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul diberikan waktu paling lama 6 bulan untuk menyesuaikan tata naskah dinasnya sejak peraturan ini diundangkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.