| Tentang | Pedoman Tata Naskah Dinas |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pedoman Tata Naskah Dinas |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2025 diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menciptakan tata kelola naskah dinas yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara seragam. Peraturan ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2012 dan Nomor 111 Tahun 2022 guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
Peraturan ini merinci jenis-jenis naskah dinas yang dibagi ke dalam beberapa kategori utama, antara lain:
Dalam pelaksanaannya, terdapat standar teknis ketat yang harus diikuti oleh setiap perangkat daerah, yaitu:
Peraturan ini menetapkan klasifikasi keamanan naskah guna melindungi informasi negara sebagai berikut:
Terdapat larangan penggunaan stempel fisik pada naskah dinas yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Selain itu, diberikan masa transisi selama 6 bulan bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk melakukan penyesuaian format tata naskah dinas sejak peraturan ini diundangkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.