Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan regulasi baru yang diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi, keseragaman, dan kepastian hukum dalam pengelolaan dokumen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, terutama terkait pengelolaan naskah dinas elektronik, guna menciptakan birokrasi yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Aturan ini mencabut regulasi lama, yaitu Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2012 dan Nomor 111 Tahun 2022.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini merinci klasifikasi naskah dinas yang dibagi menjadi tiga kategori utama untuk memudahkan identifikasi dan fungsi komunikasi kedinasan:
- Naskah Dinas Arahan: Terdiri dari naskah pengaturan (seperti Perda dan Perbup), naskah penetapan (Keputusan), dan naskah penugasan (Surat Perintah, Surat Tugas, dan Surat Perjalanan Dinas).
- Naskah Dinas Korespondensi: Mencakup komunikasi internal berupa nota dinas, memo, dan disposisi, serta komunikasi eksternal dalam bentuk surat dinas.
- Naskah Dinas Khusus: Meliputi dokumen spesifik seperti instruksi, surat edaran, berita acara, surat kuasa, rekomendasi, hingga produk hukum seperti Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
- Media Rekam: Penggunaan media fisik (kertas) dengan tanda tangan basah dan media elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang terverifikasi secara digital.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Peraturan ini menetapkan standar teknis yang detail untuk menjaga keseragaman format dokumen negara di seluruh instansi daerah:
- Penggunaan jenis huruf Bookman Old Style (ukuran 12) wajib digunakan untuk naskah dinas pengaturan dan penetapan, sedangkan huruf Arial (ukuran 12) digunakan untuk korespondensi dan naskah khusus.
- Ketentuan warna tinta: Tinta Hitam untuk pengetikan, Biru Tua untuk penandatanganan dan paraf, Ungu untuk stempel dinas, serta Merah khusus untuk naskah yang bersifat rahasia.
- Standar margin kertas A4: Ruang tepi atas minimal 2 cm, bawah 2,5 cm, kiri 3 cm, dan kanan 2 cm.
- Kecepatan proses pengurusan naskah ditentukan berdasarkan sifatnya: Amat Segera/Kilat (batas waktu 24 jam), Segera (2x24 jam), Penting (3x24 jam), dan Biasa (maksimal 3 hari kerja).
- Penyertaan Aksara Jawa (Fonta Nyk_Ngayogyan.ttf) pada bagian kop naskah dinas sebagai identitas daerah istimewa.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan dan aturan peralihan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah:
- Naskah Dinas Elektronik dilarang menggunakan stempel fisik (cap basah) dan tidak perlu mencantumkan kata penyambung (kata kunci di akhir halaman).
- Klasifikasi keamanan naskah diatur secara ketat dalam empat kategori: Sangat Rahasia (kode SR), Rahasia (kode R), Terbatas (kode T), dan Biasa/Terbuka (kode B).
- Penyebutan nama daerah dalam naskah dinas yang menggunakan bahasa asing dilarang untuk diterjemahkan.
- Ketentuan Peralihan: Seluruh Perangkat Daerah diberikan waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan untuk menyesuaikan seluruh tata naskah dinas mereka sesuai dengan standar baru ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2025. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.