Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 410

Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri Beji Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 410
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2025 merupakan peraturan penetapan baru mengenai pendirian sarana pendidikan formal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperluas akses sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Beji, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara administratif meresmikan berdirinya institusi literasi di tingkat sekolah dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembentukan unit kerja perpustakaan sekolah yang secara resmi diberi nama Perpustakaan Sari Ilmu.
  • Penyusunan peraturan ini merujuk pada landasan hukum nasional seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan.
  • Penerbitan keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat pembagian tanggung jawab dan fokus utama yang diatur secara teknis, yaitu:

  1. Prioritas utama adalah penyediaan sumber belajar yang memenuhi standar kualitas dan kuantitas sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Sari Ilmu sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Beji.
  3. Keputusan ini bersifat self-executing atau mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini, tidak terdapat poin larangan yang spesifik, namun terdapat ketentuan administratif mengenai distribusi salinan keputusan untuk keperluan koordinasi kepada:

  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina pendidikan.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis perpustakaan.
  • Pihak sekolah terkait untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.