Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 410

Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri Beji Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 410
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Beji. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum operasional bagi unit perpustakaan tersebut agar sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas dan identitas sarana literasi di sekolah tersebut, antara lain:

  • Penetapan nama resmi unit perpustakaan sekolah yaitu Perpustakaan Sari Ilmu yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri Beji, Kabupaten Bantul.
  • Pengakuan perpustakaan sebagai sarana pendukung wajib untuk meningkatkan kualitas sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas.
  • Penyelarasan pendirian perpustakaan dengan standar nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait lainnya.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan dan tata kelola perpustakaan ini diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

    1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan Perpustakaan Sari Ilmu diberikan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Beji Kabupaten Bantul.
    2. Landasan Operasional: Keputusan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 164/Rekom.PerpusSD/II/2025.
    3. Mulai Berlaku: Segala ketentuan dalam keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat ketentuan administratif dan koordinasi khusus yang harus dipatuhi setelah penetapan ini:

    • Pengelolaan perpustakaan harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana telah diubah dengan aturan terbaru.
    • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul serta dinas pendidikan terkait untuk keperluan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.
    • Segala hal yang berkaitan dengan teknis ex-officio kepala sekolah dalam memimpin perpustakaan harus dijalankan sesuai dengan standar pelayanan minimum perpustakaan sekolah.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .