| Tentang | Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri Beji Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 410 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian sarana pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Beji. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum operasional bagi unit perpustakaan tersebut agar sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.
Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas dan identitas sarana literasi di sekolah tersebut, antara lain:
Pelaksanaan dan tata kelola perpustakaan ini diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif dan koordinasi khusus yang harus dipatuhi setelah penetapan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.