Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 409

Tentang Pendirian Perpustakaan Pelangi Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sendangsari Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 409
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 409 Tahun 2025 ini menetapkan pendirian sarana perpustakaan sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di Sekolah Dasar (SD) Negeri Sendangsari.

Poin-Poin Utama

  • Landasan hukum utama pembentukan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diperbarui.
  • Nama resmi lembaga yang dibentuk adalah Perpustakaan Pelangi Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sendangsari.
  • Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 163/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Mendirikan secara resmi unit Perpustakaan Pelangi Ilmu pada instansi SD Negeri Sendangsari.
  2. Menetapkan bahwa pengelolaan perpustakaan tersebut wajib dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Sendangsari sebagai penanggung jawab operasional.
  3. Pemberlakuan keputusan ini bersifat segera, yakni mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mewajibkan penyampaian salinan dokumen kepada instansi pembina untuk memastikan koordinasi tata kelola, yang meliputi:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul selaku pembina teknis pendidikan.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul selaku pembina teknis perpustakaan daerah.
  • Kepala Sekolah terkait sebagai pelaksana mandat pengelolaan di tingkat satuan pendidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.