| Tentang | Pendirian Perpustakaan Pelita 45 Sekolah Dasar Negeri Krebet Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 407 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 407 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan baru mengenai pendirian sarana pendidikan di tingkat sekolah dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Krebet, Kabupaten Bantul.
Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan tanggung jawab teknis sebagai berikut:
Dalam dokumen ini tidak disebutkan larangan spesifik, namun terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan untuk memastikan koordinasi antarinstansi berjalan dengan baik. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.