Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 407

Tentang Pendirian Perpustakaan Pelita 45 Sekolah Dasar Negeri Krebet Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 407
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 407 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan baru mengenai pendirian sarana pendidikan di tingkat sekolah dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Krebet, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Legalitas pendirian unit perpustakaan sekolah dengan nama resmi Perpustakaan Pelita 45.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang diwajibkan untuk menyesuaikan dengan standard jenjang pendidikan dasar.
  • Landasan hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang tentang Perpustakaan serta peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan tanggung jawab teknis sebagai berikut:

  1. Mendirikan Perpustakaan Pelita 45 Sekolah Dasar Negeri Krebet sebagai prioritas peningkatan fasilitas belajar.
  2. Pengelolaan perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah SD Negeri Krebet Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini tidak disebutkan larangan spesifik, namun terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan untuk memastikan koordinasi antarinstansi berjalan dengan baik. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, yaitu:

  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Kepala Sekolah Dasar Negeri Krebet Kabupaten Bantul sebagai pelaksana di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.