Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 406

Tentang Pendirian Perpustakaan Tunjungsari Sekolah Dasar Negeri Tunjungan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 406
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 406 Tahun 2025 mengenai pendirian Perpustakaan Tunjungsari pada Sekolah Dasar Negeri Tunjungan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik serta peserta didik. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang menetapkan legalitas berdirinya sarana perpustakaan pada jenjang pendidikan dasar di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa aspek berikut:

  • Pendirian Resmi: Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mendirikan unit perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Tunjungsari.
  • Landasan Hukum: Pendirian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Tujuan Strategis: Meningkatkan kualitas dan kuantitas literasi serta sarana belajar di lingkungan SD Negeri Tunjungan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun fokus pelaksanaan dan langkah teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Mendirikan unit Perpustakaan Tunjungsari sebagai bagian integral dari sarana prasarana sekolah.
  2. Penugasan Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Tunjungan.
  3. Distribusi Keputusan: Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting terkait aturan peralihan dan ketentuan khusus meliputi:

  • Masa Berlaku: Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Tanggung Jawab Manajerial: Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun terdapat kewajiban bagi pihak sekolah untuk mengelola fasilitas tersebut sesuai dengan standar penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku di Indonesia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.