Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 404

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncara Sekolah Dasar Negeri Jigudan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 404
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 404 Tahun 2025 mengenai pendirian Perpustakaan Kuncara pada Sekolah Dasar Negeri Jigudan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin mendasar terkait legalitas dan identitas sarana literasi sekolah sebagai berikut:

  • Secara resmi mendirikan unit perpustakaan dengan nama Perpustakaan Kuncara yang berlokasi di lingkungan SD Negeri Jigudan.
  • Penyediaan sarana ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Pendirian ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan sumber belajar yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat prioritas pengelolaan dan langkah pelaksanaan yang diatur secara sistematis dalam keputusan ini:

  1. Prioritas utama adalah penyediaan sarana prasarana yang mendukung proses belajar mengajar guna meningkatkan sumber daya manusia di tingkat sekolah dasar.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Kuncara dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kepala Sekolah Dasar Negeri Jigudan.
  3. Peraturan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, terdapat ketentuan penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait untuk keperluan pengawasan dan koordinasi teknis:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina pendidikan.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis perpustakaan.
  • Kepala Sekolah Dasar Negeri Jigudan selaku pihak pelaksana utama di lapangan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.