Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 404

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncara Sekolah Dasar Negeri Jigudan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 404
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 404 Tahun 2025 mengenai pendirian Perpustakaan Kuncara pada Sekolah Dasar Negeri Jigudan. Keputusan ini merupakan ketetapan hukum baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan hukum yang mendasari keputusan ini meliputi:

  • Kebutuhan akan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar untuk mendukung proses belajar mengajar.
  • Kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perpustakaan.
  • Keputusan ini diterbitkan berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 12/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pengelolaan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Pendirian Resmi: Pemerintah menetapkan berdirinya perpustakaan sekolah dengan identitas nama Perpustakaan Kuncara.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Seluruh kegiatan pengelolaan perpustakaan menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Jigudan.
  3. Waktu Pelaksanaan: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak merinci larangan spesifik, namun menetapkan ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan untuk koordinasi antar-instansi kepada:

  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Pihak sekolah terkait sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.