| Tentang | Pendirian Perpustakaan Kuncara Sekolah Dasar Negeri Jigudan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 404 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 404 Tahun 2025 ini merupakan peraturan yang secara resmi menetapkan Pendirian Perpustakaan Kuncara pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Jigudan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan. Meskipun tidak mencantumkan larangan spesifik secara eksplisit, pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi standar nasional perpustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terdapat aturan peralihan khusus dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa operasional perpustakaan harus terintegrasi dengan sistem manajemen pendidikan di sekolah agar tujuan peningkatan mutu dapat tercapai secara maksimal.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.