Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 404

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncara Sekolah Dasar Negeri Jigudan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 404
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 404 Tahun 2025 ini merupakan peraturan yang secara resmi menetapkan Pendirian Perpustakaan Kuncara pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Jigudan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan sarana perpustakaan resmi dengan nama Kuncara sebagai bagian dari infrastruktur pendidikan di SD Negeri Jigudan.
  • Landasan hukum utama pendirian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023 mengenai penyelenggaraan perpustakaan.
  • Keputusan ini menjadi dasar legalitas bagi sekolah dalam menyelenggarakan fungsi literasi, pendokumentasian sumber belajar, dan pelayanan informasi pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksana Pengelolaan: Tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasional Perpustakaan Kuncara dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Jigudan.
  2. Prioritas Fungsi: Perpustakaan difokuskan untuk menyediakan sarana referensi dan bahan pustaka yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
  3. Mekanisme Pelaporan: Salinan keputusan ini disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan. Meskipun tidak mencantumkan larangan spesifik secara eksplisit, pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi standar nasional perpustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terdapat aturan peralihan khusus dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa operasional perpustakaan harus terintegrasi dengan sistem manajemen pendidikan di sekolah agar tujuan peningkatan mutu dapat tercapai secara maksimal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.