| Tentang | Pendirian Perpustakaan Kuncara Sekolah Dasar Negeri Jigudan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 404 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 404 Tahun 2025 mengenai pendirian Perpustakaan Kuncara pada Sekolah Dasar Negeri Jigudan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di sekolah tersebut.
Keputusan ini menetapkan beberapa poin mendasar terkait legalitas dan identitas sarana literasi sekolah sebagai berikut:
Terdapat prioritas pengelolaan dan langkah pelaksanaan yang diatur secara sistematis dalam keputusan ini:
Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, terdapat ketentuan penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait untuk keperluan pengawasan dan koordinasi teknis:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.