Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 403

Tentang Pendirian Perpustakaan Melati Sekolah Dasar Negeri Payungan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 403
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 403 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan Melati pada Sekolah Dasar Negeri Payungan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian Resmi: Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan secara resmi berdirinya fasilitas perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Melati.
  • Dasar Pertimbangan: Keputusan ini diambil berdasarkan kebutuhan akan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk meningkatkan efektivitas belajar mengajar.
  • Landasan Regulasi: Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai landasan utama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Operasional dan pengelolaan Perpustakaan Melati sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Payungan Kabupaten Bantul.
  2. Waktu Pemberlakuan: Keputusan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  3. Koordinasi Sektoral: Implementasi keputusan ini melibatkan pengawasan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pengelolaan perpustakaan wajib tunduk pada standar Sistem Pendidikan Nasional dan aturan mengenai tata kelola perpustakaan yang berlaku di daerah. Tidak disebutkan adanya larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa perpustakaan harus berfungsi sebagai sarana pendukung utama sumber belajar di lingkungan sekolah. Segala bentuk perubahan atau teknis mendalam mengenai pengelolaan akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.