| Tentang | Pendirian Perpustakaan Melati Sekolah Dasar Negeri Payungan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 403 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 403 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan Melati pada Sekolah Dasar Negeri Payungan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
Pengelolaan perpustakaan wajib tunduk pada standar Sistem Pendidikan Nasional dan aturan mengenai tata kelola perpustakaan yang berlaku di daerah. Tidak disebutkan adanya larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa perpustakaan harus berfungsi sebagai sarana pendukung utama sumber belajar di lingkungan sekolah. Segala bentuk perubahan atau teknis mendalam mengenai pengelolaan akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.