Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 400

Tentang Pendirian Perpustakaan Nusa Indah Sekolah Dasar Negeri Ngentakmangir Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 400
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2025 mengenai pendirian perpustakaan sekolah di tingkat dasar. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ngentakmangir.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan legalitas pendirian perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Nusa Indah.
  • Penyediaan sarana perpustakaan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas literasi.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pendirian: Mendirikan secara resmi Perpustakaan Nusa Indah sebagai fasilitas penunjang pendidikan di SDN Ngentakmangir.
  2. Pengelolaan: Tanggung jawab penuh atas pengelolaan perpustakaan berada di bawah wewenang Kepala Sekolah Dasar Negeri Ngentakmangir.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada pertengahan tahun 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara eksplisit, dokumen ini menekankan bahwa pengelolaan sarana perpustakaan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada dinas terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, untuk dipastikan pelaksanaannya sesuai dengan standar manajemen perpustakaan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.