Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 400

Tentang Pendirian Perpustakaan Nusa Indah Sekolah Dasar Negeri Ngentakmangir Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 400
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2025 merupakan dokumen hukum yang menetapkan pendirian unit sarana pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas penunjang belajar bagi tenaga pendidik dan siswa di Sekolah Dasar Negeri Ngentakmangir melalui pendirian perpustakaan sekolah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan nama resmi fasilitas perpustakaan yaitu Perpustakaan Nusa Indah.
  • Pemenuhan standar sarana prasarana pendidikan sesuai dengan jenjang sekolah dasar guna meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar.
  • Landasan hukum pendirian yang mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang tentang Perpustakaan untuk menjamin legalitas operasional fasilitas tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan Perpustakaan Nusa Indah sepenuhnya diberikan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Ngentakmangir.
  2. Tujuan Strategis: Memprioritaskan ketersediaan referensi belajar yang bermutu bagi seluruh warga sekolah di tingkat dasar.
  3. Koordinasi Instansi: Salinan keputusan disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk sinkronisasi data dan pembinaan teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah:

  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan tidak memiliki masa kadaluarsa selama sekolah yang bersangkutan masih beroperasi.
  • Aturan Peralihan: Segala hal teknis mengenai tata kelola dan administrasi perpustakaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.