Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 400

Tentang Pendirian Perpustakaan Nusa Indah Sekolah Dasar Negeri Ngentakmangir Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 400
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian sarana pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih baik, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ngentakmangir, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mendirikan perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Nusa Indah yang berlokasi di SDN Ngentakmangir.
  • Dasar hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Penetapan ini juga didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diperbarui.
  • Keputusan ini diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul melalui surat nomor 08/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas utama pendirian perpustakaan ini adalah penyediaan sarana belajar yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar guna meningkatkan standar literasi sekolah.
  2. Tanggung jawab pengelolaan perpustakaan secara teknis dan operasional berada di bawah wewenang Kepala Sekolah Dasar Negeri Ngentakmangir.
  3. Penyelenggaraan perpustakaan wajib mengikuti standar pengelolaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Sebagai bagian dari prosedur administrative, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kepala Sekolah terkait untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.