Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 400

Tentang Pendirian Perpustakaan Nusa Indah Sekolah Dasar Negeri Ngentakmangir Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 400
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian sarana perpustakaan sekolah. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai di lingkungan sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait legalitas fasilitas pendidikan di Kabupaten Bantul, yaitu:

  • Pembentukan secara resmi lembaga perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Nusa Indah.
  • Lokasi pendirian perpustakaan ditetapkan secara spesifik pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ngentakmangir.
  • Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan sarana learning resources yang harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menekankan pada beberapa aspek prioritas dan mekanisme tata kelola sebagai berikut:

  1. Peningkatan Sumber Belajar: Fokus utama adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pembelajaran bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Operasional dan pengelolaan Perpustakaan Nusa Indah dilakukan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Ngentakmangir.
  3. Kesesuaian Regulasi: Pendirian ini telah melalui pertimbangan teknis berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan distribusi dokumen hukum ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Keputusan ini bersifat final dan salinannya disampaikan kepada instansi pembina terkait seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk keperluan monitoring dan evaluasi.
  • Segala hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan di lapangan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai perpustakaan dan sistem pendidikan nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.