Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 400

Tentang Pendirian Perpustakaan Nusa Indah Sekolah Dasar Negeri Ngentakmangir Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 400
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah baru. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan siswa di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ngentakmangir, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa aspek legalitas dan administratif sebagai berikut:

  • Identitas Perpustakaan: Menetapkan nama resmi sarana perpustakaan yang didirikan adalah Perpustakaan Nusa Indah.
  • Landasan Yuridis: Pendirian ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  • Rekomendasi Teknis: Keputusan ini menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 08/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat fokus utama dan langkah pelaksanaan operasional yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  1. Fokus Utama: Penyediaan sarana prasarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar untuk mendukung proses belajar mengajar.
  2. Otoritas Pengelolaan: Pengelolaan Perpustakaan Nusa Indah secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Sekolah SDN Ngentakmangir.
  3. Waktu Pemberlakuan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait koordinasi antar-instansi:

  • Koordinasi Instansional: Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk pemantauan lebih lanjut.
  • Kepatuhan Aturan: Pengelolaan perpustakaan harus tunduk pada norma dan standar penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.