Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 53

Tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk memberikan pedoman hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi hak pendidikan anak sedini mungkin agar terwujud masyarakat yang cerdas dan berakhlak mulia, serta sebagai upaya optimalisasi tumbuh kembang anak pada periode emas sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa poin mendasar mengenai standarisasi dan bentuk layanan pendidikan pra-sekolah, antara lain:

  • Penyelenggaraan program dilakukan melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada jalur formal dan nonformal.
  • Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan program ini meliputi TK, TKLB, KB, TPA, SPS, dan RA.
  • Program ini dimaksudkan agar peserta didik mampu beradaptasi dengan lingkungan dan memiliki kesiapan mental yang diperlukan untuk sekolah dasar.
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas keberhasilan program dengan melibatkan unsur Kapanewon dan Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas dalam peraturan ini diatur melalui urutan dan klasifikasi sebagai berikut:

  1. Sasaran prioritas adalah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang terdaftar dalam lembaga PAUD ber-Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Penerimaan peserta didik baru wajib dilaksanakan tanpa tes atau proses seleksi akademik apa pun.
  3. Pembentukan tim koordinasi di tingkat kabupaten, kapanewon, hingga kalurahan untuk melakukan pendataan dan validasi data anak yang belum masuk PAUD.
  4. Pendanaan bersumber dari APBD, APB Kalurahan, bantuan pemerintah pusat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan perlindungan yang diatur dalam peraturan ini guna menjamin keamanan peserta didik:

  • Adanya larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, serta eksploitasi terhadap anak di mana pun mereka berada.
  • Layanan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) wajib disediakan dan dapat dilayani pada satuan PAUD yang tersedia.
  • Penyelenggaraan layanan harus dilakukan secara Holistik-Integratif, yaitu terintegrasi antar lembaga layanan terkait sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.