Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 53

Tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang menetapkan kebijakan Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan stimulasi pendidikan sedini mungkin. Tujuan utamanya adalah untuk mempersiapkan mental dan kemampuan adaptasi anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, serta mendukung pencapaian tumbuh kembang optimal selama periode usia dini (janin hingga 6 tahun).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci cakupan dan jalur penyelenggaraan pendidikan prasekolah sebagai berikut:

  • Program wajib belajar ini dilaksanakan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mencakup jalur formal maupun nonformal.
  • Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan program ini meliputi: Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Raudatul Athfal (RA).
  • Penyelenggaraan dikoordinasikan secara lintas sektor oleh Perangkat Daerah di bidang pendidikan dengan melibatkan unsur Kapanewon (kecamatan) dan Kalurahan (desa).
  • Program ini mendorong terwujudnya komitmen pengembangan anak usia dini secara Holistik-Integratif yang melibatkan peran orang tua, keluarga, dan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa langkah teknis dan prioritas pelaksanaan yang diatur dalam peraturan ini, antara lain:

  1. Sasaran utama peserta didik adalah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang terdaftar pada lembaga PAUD resmi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Pemerintah Daerah melalui tim koordinasi bertugas melakukan pendataan berkala untuk menyisir anak-anak usia 5-6 tahun yang belum mendapatkan layanan PAUD.
  3. Pendanaan program bersumber dari beberapa saluran, yaitu: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, bantuan pemerintah pusat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  4. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan standar perlindungan dan kemudahan akses bagi calon peserta didik:

  • Penerimaan Peserta Didik Baru dalam program wajib belajar prasekolah ini dilarang menggunakan tes atau proses seleksi dalam bentuk apa pun.
  • Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) secara khusus diberikan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan pada satuan PAUD yang tersedia.
  • Seluruh pihak wajib menjamin bahwa anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya selama proses belajar.
  • Terdapat gerakan percepatan wajib belajar yang dilakukan secara masif hingga tingkat Kapanewon dan Kalurahan untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.