Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 53

Tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2025 menetapkan kebijakan mengenai Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk memberikan pedoman hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak pendidikan anak usia dini minimal satu tahun sebelum memasuki sekolah dasar. Tujuan utamanya adalah untuk mempersiapkan mental dan kemampuan adaptasi anak didik agar siap mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya serta mewujudkan masyarakat yang cerdas dan berakhlak mulia.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan prasekolah dilakukan melalui Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada jalur formal maupun nonformal. Beberapa poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Definisi PAUD sebagai upaya pembinaan anak sejak lahir sampai usia 6 tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani.
  • Penyelenggaraan program dilaksanakan pada berbagai satuan pendidikan seperti TK, TKLB, KB, TPA, SPS, dan RA yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
  • Tujuan program adalah mengoptimalkan aspek kognitif, bahasa, sosial emosional, fisik motorik, serta agama dan moral anak secara seimbang.
  • Mendorong terwujudnya komitmen Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang melibatkan peran aktif orang tua, keluarga, masyarakat, hingga Pemerintah Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan teknis dan alokasi sumber daya dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Peserta didik sasaran utama adalah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang belum memasuki jenjang pendidikan dasar.
  2. Anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang tidak terlayani pada jalur formal diprioritaskan untuk mendapatkan layanan pada jalur pendidikan nonformal.
  3. Pembentukan Tim Koordinasi di tingkat Kabupaten, Kapanewon, hingga Kalurahan untuk melakukan pendataan, validasi, dan evaluasi berkala terhadap anak yang belum masuk PAUD.
  4. Pendanaan program bersumber secara kolaboratif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), APB Kalurahan, bantuan pemerintah pusat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan penting yang diatur dalam peraturan ini guna menjamin aksesibilitas pendidikan:

  • Penerimaan peserta didik dalam program wajib belajar ini dilarang menggunakan tes atau proses seleksi dalam bentuk apa pun.
  • Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mendapatkan kepastian hukum untuk dapat dilayani pada satuan PAUD dengan membuktikan keterangannya dari ahli yang membidangi.
  • Wajib menjamin anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah di mana pun anak berada.
  • Adanya kewajiban bagi Kapanewon dan Kalurahan untuk melakukan gerakan percepatan pelaksanaan program wajib belajar prasekolah di wilayah masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.