| Tentang | Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 52 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2025 menetapkan pedoman mengenai Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi mencabut dan mengganti Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2022 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dokumen ini mengatur secara teknis mengenai kerangka konseptual akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Beberapa poin teknis mendasar meliputi:
Peraturan ini menetapkan kriteria pengakuan aset dan ambang batas kapitalisasi sebagai prioritas dalam penilaian posisi keuangan daerah. Rincian ketentuan teknis tersebut meliputi:
Terdapat ketentuan ketat mengenai integritas data dalam pelaporan keuangan. Hal-hal yang dilarang dan ketentuan khusus lainnya adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.