Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 52

Tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2025 menetapkan pedoman mengenai Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi mencabut dan mengganti Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2022 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara teknis mengenai kerangka konseptual akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Beberapa poin teknis mendasar meliputi:

  • Penggunaan SAP Berbasis Akrual yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial, serta basis kas untuk pelaporan pelaksanaan anggaran.
  • Klasifikasi kebijakan akuntansi yang terbagi menjadi Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun.
  • Komponen laporan keuangan wajib yang terdiri atas LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, LPE, dan CaLK.
  • Pengaturan khusus mengenai akuntansi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan namun tetap wajib melakukan konsolidasi laporan.
  • Prosedur Laporan Keuangan Konsolidasian yang menggabungkan seluruh laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan kriteria pengakuan aset dan ambang batas kapitalisasi sebagai prioritas dalam penilaian posisi keuangan daerah. Rincian ketentuan teknis tersebut meliputi:

  1. Penerapan Bagan Akun Standar yang sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan nasional.
  2. Metode penyusutan aset tetap menggunakan straight line method (metode garis lurus) dengan estimasi masa manfaat yang telah ditentukan.
  3. Batas minimum nilai satuan kapitalisasi aset tetap:
    • Peralatan dan Mesin: Nilai perolehan mulai dari Rp300.000,00 per unit.
    • Gedung dan Bangunan: Nilai perolehan mulai dari Rp10.000.000,00 per unit.
    • Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Tidak ada batas minimum (seluruh nilai perolehan dikapitalisasi).
  4. Pengakuan pendapatan LRA dilakukan saat kas diterima pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sedangkan pendapatan LO diakui saat timbulnya hak atas pendapatan atau adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai integritas data dalam pelaporan keuangan. Hal-hal yang dilarang dan ketentuan khusus lainnya adalah:

  • Dilarang melakukan pembentukan cadangan tersembunyi atau sengaja menetapkan aset/pendapatan terlalu rendah serta kewajiban/belanja terlalu tinggi dalam penerapan pertimbangan sehat (prudence).
  • Kesalahan akuntansi yang bersifat berulang dan sistemik (seperti kelebihan pembayaran pajak) tidak memerlukan koreksi melalui akun silpa, melainkan dicatat langsung pada saat pengembalian kas terjadi.
  • Ketentuan peralihan mengatur bahwa untuk perjanjian konsesi jasa yang telah berlangsung sebelum aturan ini, pemerintah daerah wajib menentukan dampak kumulatifnya pada periode awal implementasi.
  • Aset tetap yang sudah tidak memberikan manfaat atau dalam proses penghapusan wajib direklasifikasi ke dalam pos Aset Lainnya di Neraca.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.