| Tentang | Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Bogo Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 398 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2025 menetapkan pembentukan sarana pendidikan baru berupa Perpustakaan Jendela Ilmu yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bogo. Peraturan ini merupakan keputusan penetapan baru yang diterbitkan guna mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.
Dokumen ini mengatur legalitas pendirian perpustakaan sekolah sebagai bagian dari pemenuhan standar sarana prasarana pendidikan. Dasar hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, serta peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi sekolah untuk menyelenggarakan layanan literasi yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan perpustakaan diatur dalam poin-poin berikut:
Dalam keputusan ini, ditekankan kewajiban koordinasi administratif di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.