Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 398

Tentang Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Bogo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 398
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2025 menetapkan pembentukan sarana pendidikan baru berupa Perpustakaan Jendela Ilmu yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bogo. Peraturan ini merupakan keputusan penetapan baru yang diterbitkan guna mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur legalitas pendirian perpustakaan sekolah sebagai bagian dari pemenuhan standar sarana prasarana pendidikan. Dasar hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, serta peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi sekolah untuk menyelenggarakan layanan literasi yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan perpustakaan diatur dalam poin-poin berikut:

  1. Pendirian: Secara resmi mendirikan entitas perpustakaan dengan nama Jendela Ilmu pada Sekolah Dasar Negeri Bogo.
  2. Tanggung Jawab: Seluruh operasional dan pengelolaan perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah SDN Bogo.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan kewajiban koordinasi administratif di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait sebagai berikut:

  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk pengawasan fungsi pendidikan.
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk pembinaan teknis kepustakaan.
  • Laporan pelaksanaan tugas oleh pihak sekolah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.