Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 396

Tentang Pendirian Perpustakaan Sri Gunting Sekolah Dasar Negeri Gunting Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 396
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 396 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan Sri Gunting pada Sekolah Dasar Negeri Gunting di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan guna mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkaya ketersediaan sumber belajar bagi warga sekolah.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin teknis dan landasan hukum yang mendasari keputusan ini, antara lain:

  • Pendirian sarana perpustakaan dianggap perlu untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  • Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023.
  • Penetapan ini didasarkan pada surat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan perpustakaan ini diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Pendirian Resmi: Pemerintah Kabupaten Bantul meresmikan berdirinya Perpustakaan Sri Gunting sebagai unit penunjang pendidikan di SD Negeri Gunting.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan operasional dan pengelolaan perpustakaan diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Gunting.
  3. Fungsi Sarana: Perpustakaan wajib menyediakan akses informasi dan literasi yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus terkait pemberlakuan keputusan ini meliputi:

  • Keputusan Bupati ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Segala urusan administrasi dan pelaporan terkait perpustakaan harus dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak berwenang untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pengawasan dan pembinaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.