Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 395

Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar Sekolah Dasar Negeri Daleman Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 395
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 395 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian unit perpustakaan sekolah baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat sarana pendidikan dan menyediakan sumber belajar yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, bagi seluruh warga sekolah di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Daleman, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian unit kerja baru di lingkungan sekolah dengan nama resmi Perpustakaan Kuncup Mekar.
  • Penyediaan fasilitas literasi yang disesuaikan dengan standar jenjang pendidikan sekolah dasar untuk mendukung kinerja tenaga pendidik dan kebutuhan belajar peserta didik.
  • Pengintegrasian sistem perpustakaan sekolah ke dalam kerangka hukum Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas utama adalah peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang aksesibel bagi seluruh elemen sekolah di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Pengelolaan dan tanggung jawab operasional harian Perpustakaan Kuncup Mekar sepenuhnya berada di bawah wewenang Kepala Sekolah Dasar Negeri Daleman.
  3. Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 03/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pengelola perpustakaan wajib mematuhi standar teknis penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 dan perubahannya dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023. Ketentuan khusus menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara legal pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai bentuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi perpustakaan sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.