| Tentang | Pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Rumah Sakit Umum Daerah |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 April 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 April 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21/Kept/Sekda/2025 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang sedang tidak digunakan untuk tugas pokok agar dapat disewakan kepada pihak ketiga guna meningkatkan efektivitas aset daerah.
Keputusan ini mengatur pembentukan tim teknis yang memiliki wewenang khusus dalam menentukan nilai ekonomi dari aset rumah sakit. Isi teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan penilaian aset dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah dan rincian anggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting terkait operasional dan pertanggungjawaban tim, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 April 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.