| Tentang | Pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Rumah Sakit Umum Daerah |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 April 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 April 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21/Kept/Sekda/2025 yang menetapkan pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas, sehingga dapat disewakan kepada pihak ketiga untuk meningkatkan nilai guna aset daerah.
Tim yang dibentuk memiliki mandat teknis untuk menentukan nilai sewa yang wajar dan akurat. Beberapa poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Adapun urutan besaran honorarium per kegiatan bagi anggota tim adalah sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 April 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.