Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 21

Tentang Pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21/Kept/Sekda/2025 yang menetapkan pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas, sehingga dapat disewakan kepada pihak ketiga untuk meningkatkan nilai guna aset daerah.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki mandat teknis untuk menentukan nilai sewa yang wajar dan akurat. Beberapa poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Mengumpulkan data dan informasi lengkap mengenai properti, termasuk lokasi, luas, kondisi fisik, fasilitas, serta potensi pemanfaatannya.
  • Melaksanakan survei kondisi fisik properti secara langsung beserta lingkungan di sekitarnya.
  • Melakukan analisis data pasar sewa menggunakan metode yang sesuai untuk menentukan perkiraan nilai harga sewa.
  • Menyusun laporan hasil penaksiran dan memberikan rekomendasi serta pertimbangan terkait harga sewa yang paling optimal.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Adapun urutan besaran honorarium per kegiatan bagi anggota tim adalah sebagai berikut:

    1. Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah): Rp700.000,00
    2. Ketua (Asisten Administrasi Umum): Rp650.000,00
    3. Wakil Ketua (Direktur RSUD): Rp600.000,00
    4. Sekretaris (Kepala Bagian Keuangan RSUD): Rp500.000,00
    5. Anggota (Unsur BPKPAD dan RSUD): Rp500.000,00

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi:

    • Properti yang disewakan harus dipastikan merupakan aset yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas pokok instansi.
    • Tim diwajibkan untuk melakukan peninjauan dan pembaruan harga sewa secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan pasar.
    • Tim bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 April 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

    .