Keputusan Sekda Tahun 2025 Nomor 21

Tentang Pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21/Kept/Sekda/2025 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan Tim Penaksir Harga Sewa Properti pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang sedang tidak digunakan untuk tugas pokok agar dapat disewakan kepada pihak ketiga guna meningkatkan efektivitas aset daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan tim teknis yang memiliki wewenang khusus dalam menentukan nilai ekonomi dari aset rumah sakit. Isi teknis yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
  • Proses pengumpulan data properti mencakup lokasi, luas, kondisi fisik, fasilitas, hingga potensi pemanfaatan aset.
  • Pelaksanaan survei kondisi fisik secara langsung di lapangan dan lingkungan sekitarnya.
  • Analisis data pasar sewa properti dengan metode yang sesuai untuk menghasilkan perkiraan nilai sewa yang objektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penilaian aset dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah dan rincian anggaran sebagai berikut:

  1. Pendataan Properti: Mengumpulkan informasi lengkap mengenai objek yang akan disewakan.
  2. Analisis Pasar: Menentukan harga sewa berdasarkan perbandingan data pasar yang berlaku.
  3. Rekomendasi Harga: Memberikan laporan penaksiran dan pertimbangan harga optimal kepada Sekretaris Daerah.
  4. Peninjauan Berkala: Melakukan pembaruan harga sewa secara periodik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar.
  5. Alokasi Honorarium: Besaran honor per kegiatan diatur sebagai berikut:
    • Penanggung Jawab: Rp700.000
    • Ketua: Rp650.000
    • Wakil Ketua: Rp600.000
    • Sekretaris dan Anggota: Rp500.000

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting terkait operasional dan pertanggungjawaban tim, yaitu:

  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Tim Penaksir wajib memberikan laporan hasil kerja dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan legal dalam proses penyewaan aset properti di lingkungan RSUD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 April 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.