Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 702

Tentang Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 702
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025,gupres

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 702 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima penghargaan bagi Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi di tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 36 ayat (1), dengan tujuan memberikan apresiasi atas dedikasi luar biasa tenaga pendidik terhadap dunia pendidikan nasional di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar nama pendidik yang diakui secara legal sebagai figur berprestasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan dedikasi. Perubahan atau poin mendasar dalam dokumen ini meliputi:

  • Pengesahan daftar nama Guru Berprestasi dan Kepala Sekolah Berprestasi yang tercantum dalam Lampiran keputusan.
  • Pemberian gelar juara yang terbagi dalam kategori Juara I, II, III, serta Juara Harapan I, II, dan III untuk setiap jenjang pendidikan.
  • Penetapan dasar hukum formal bagi para pendidik untuk menerima penghargaan atau fasilitas terkait prestasi yang diraih selama masa tugas tahun 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas distribusi penghargaan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Distribusi Jenjang Pendidikan: Penghargaan diberikan secara merata kepada pendidik pada tiga jenjang utama, yaitu Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  2. Sumber Pendanaan: Segala biaya yang diperlukan sebagai konsekuensi dari keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  3. Kuantitas Penerima: Terdapat masing-masing 18 orang pemenang untuk kategori Guru dan 18 orang pemenang untuk kategori Kepala Sekolah, sehingga total terdapat 36 penerima penghargaan di tingkat kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur administratif yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, yakni Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan tindak lanjut administratif.
  • Lampiran yang berisi rincian nama, unit kerja, dan predikat juara merupakan bagian yang inseparable atau tidak terpisahkan dari naskah keputusan utama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.