| Tentang | Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 702 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025,gupres |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 702 Tahun 2025 adalah peraturan tingkat daerah yang ditetapkan untuk memberikan penghargaan resmi kepada tenaga pendidik di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan pemberian penghargaan bagi guru yang berprestasi dan memiliki dedikasi luar biasa. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan daftar penerima penghargaan untuk tahun anggaran 2025 guna meningkatkan motivasi dan kualitas pendidikan nasional.
Dokumen ini merinci identitas para penerima penghargaan yang terbagi ke dalam dua kategori besar, yaitu Guru Berprestasi dan Kepala Sekolah Berprestasi. Penilaian dan pemberian gelar juara dilakukan secara berjenjang pada tingkat pendidikan berikut:
Masing-masing jenjang memiliki klasifikasi pemenang yang terdiri dari Juara I, II, III serta Juara Harapan I, II, dan III, yang berasal dari berbagai unit kerja sekolah baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Bantul.
Langkah pelaksanaan dan alokasi teknis dalam keputusan ini diatur sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif dan operasional yang harus diperhatikan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.