| Tentang | Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 702 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025,gupres |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 702 Tahun 2025 yang menetapkan daftar penerima penghargaan bagi Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi di tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 36 ayat (1), dengan tujuan memberikan apresiasi atas dedikasi luar biasa tenaga pendidik terhadap dunia pendidikan nasional di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan daftar nama pendidik yang diakui secara legal sebagai figur berprestasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan dedikasi. Perubahan atau poin mendasar dalam dokumen ini meliputi:
Dokumen ini mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas distribusi penghargaan dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur administratif yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.