Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 702

Tentang Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 702
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025,gupres

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 702 Tahun 2025 mengenai penetapan Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi luar biasa serta pengaruh positif tenaga pendidik terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional. Keputusan ini merupakan regulasi penetapan tahunan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal penting, yaitu:

  • Penetapan daftar nama guru dan kepala sekolah yang terpilih sebagai penerima penghargaan berprestasi tahun 2025.
  • Pengakuan formal terhadap prestasi kerja dan profesionalisme pendidik pada jenjang pendidikan dasar di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar administratif bagi instansi terkait untuk melaksanakan distribusi penghargaan sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Penghargaan diberikan kepada dua kategori utama, yakni Guru Berprestasi dan Kepala Sekolah Berprestasi.
  2. Cakupan jenjang pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  3. Daftar pemenang pada tiap jenjang ditentukan berdasarkan urutan: Juara I, II, III, serta Juara Harapan I, II, dan III.
  4. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Daftar rincian pemenang yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat kecuali ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari.
  • Pengawasan terhadap tindak lanjut keputusan ini dilakukan secara teknis oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta pengawasan fungsional oleh Inspektorat Daerah.

5 November 2025, ABDUL HALIM MUSLIH

.