Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 702

Tentang Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 702
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025,gupres

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 702 Tahun 2025 adalah peraturan tingkat daerah yang ditetapkan untuk memberikan penghargaan resmi kepada tenaga pendidik di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan pemberian penghargaan bagi guru yang berprestasi dan memiliki dedikasi luar biasa. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan daftar penerima penghargaan untuk tahun anggaran 2025 guna meningkatkan motivasi dan kualitas pendidikan nasional.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas para penerima penghargaan yang terbagi ke dalam dua kategori besar, yaitu Guru Berprestasi dan Kepala Sekolah Berprestasi. Penilaian dan pemberian gelar juara dilakukan secara berjenjang pada tingkat pendidikan berikut:

  • Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
  • Jenjang Sekolah Dasar (SD).
  • Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Masing-masing jenjang memiliki klasifikasi pemenang yang terdiri dari Juara I, II, III serta Juara Harapan I, II, dan III, yang berasal dari berbagai unit kerja sekolah baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan alokasi teknis dalam keputusan ini diatur sebagai berikut:

  1. Segala pendanaan dan biaya yang timbul akibat pemberian penghargaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  2. Penetapan ini didasarkan pada perubahan anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2025.
  3. Keputusan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melaksanakan distribusi penghargaan atau apresiasi teknis lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan operasional yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Seluruh rincian pemenang yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini, sehingga perubahan pada lampiran harus melalui mekanisme hukum yang serupa.
  • Keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk dilakukan pengawasan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Efektivitas keberlakuan dokumen ini bersifat segera (immediate) sejak tanggal penandatanganan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.