Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 702

Tentang Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 702
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 November 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025,gupres

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 702 Tahun 2025 adalah sebuah kebijakan daerah yang menetapkan daftar Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi di tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan tujuan memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik yang memiliki dedikasi luar biasa serta kontribusi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional di daerah.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan daftar nama pemenang penghargaan untuk kategori Guru Berprestasi dan Kepala Sekolah Berprestasi pada berbagai tingkatan unit kerja.
  • Jenjang pendidikan yang termasuk dalam cakupan penghargaan ini meliputi tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Struktur pemenang pada setiap jenjang terdiri dari Juara I, II, III, serta Juara Harapan I, II, dan III yang telah melalui proses seleksi berdasarkan prestasi masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Segala pembiayaan yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan penghargaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  2. Rincian mengenai nama penerima, unit kerja, dan kategori juara dicantumkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan teknis terkait keputusan ini wajib merujuk pada peraturan mengenai penjabaran perubahan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.