| Tentang | Pembentukan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 658 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah Tahun 2025 |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 658 Tahun 2025 yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum pembentukan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025 guna menjamin objektivitas dalam pengangkatan pimpinan satuan pendidikan.
Isi utama dari peraturan ini adalah mandat untuk pembentukan tim kerja khusus yang memiliki tugas pokok memberikan rekomendasi calon Kepala Sekolah kepada Bupati. Proses pemberian rekomendasi tersebut harus dilakukan secara formal dan dituangkan ke dalam berita acara tim pertimbangan sebagai dokumen pertanggungjawaban administratif dan teknis.
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada seleksi kepemimpinan sekolah yang akuntabel dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait. Susunan personalia tim diatur berdasarkan urutan kedudukan sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Tim Pertimbangan diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan seluruh rangkaian tugasnya. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta instansi terkait untuk pengawasan dan koordinasi lebih lanjut dalam implementasi pengangkatan Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.