Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 658

Tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 658
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah Tahun 2025

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 658 Tahun 2025 yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum pembentukan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025 guna menjamin objektivitas dalam pengangkatan pimpinan satuan pendidikan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah mandat untuk pembentukan tim kerja khusus yang memiliki tugas pokok memberikan rekomendasi calon Kepala Sekolah kepada Bupati. Proses pemberian rekomendasi tersebut harus dilakukan secara formal dan dituangkan ke dalam berita acara tim pertimbangan sebagai dokumen pertanggungjawaban administratif dan teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada seleksi kepemimpinan sekolah yang akuntabel dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait. Susunan personalia tim diatur berdasarkan urutan kedudukan sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Pengarah dijabat oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
  3. Ketua dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
  4. Wakil Ketua dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  5. Sekretaris dijabat oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Dikpora.
  6. Anggota yang terdiri dari unsur Kepala Bidang SD, SMP, PAUD dan PNF, serta Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bantul.

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Pertimbangan diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan seluruh rangkaian tugasnya. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta instansi terkait untuk pengawasan dan koordinasi lebih lanjut dalam implementasi pengangkatan Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.