Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 689

Tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Maryono Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 689
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pengangkatan Saudara Maryono Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 689 Tahun 2025 yang bersifat penetapan administratif. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meresmikan pengangkatan personil baru dalam struktur organisasi desa untuk mengisi kekosongan jabatan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup poin-poin fundamental mengenai perubahan keanggotaan lembaga desa sebagai berikut:

  • Meresmikan Saudara Maryono sebagai anggota PAW Bamuskal Kalurahan Triharjo.
  • Keputusan ini diambil berdasarkan usulan resmi dari Panewu Pandak dan surat permohonan dari Bamuskal Kalurahan Triharjo yang diajukan pada bulan September dan Oktober 2025.
  • Landasan hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis dalam keputusan ini diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penetapan Saudara Maryono secara sah sebagai pengganti antar waktu anggota Bamuskal.
  2. Keanggotaan tersebut mulai dihitung dan berlaku efektif secara hukum sejak tanggal pengucapan sumpah/janji oleh yang bersangkutan.
  3. Keputusan ini harus disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Panewu Pandak, serta Lurah Triharjo untuk koordinasi pelaksanaan tugas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Oktober 2025.
  • Segala tugas, fungsi, dan wewenang sebagai anggota Bamuskal dilarang dijalankan sebelum dilakukannya prosesi resmi pengucapan sumpah atau janji jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.