Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 689

Tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Maryono Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 689
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pengangkatan Saudara Maryono Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 689 Tahun 2025 yang mengatur tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Keputusan ini merupakan ketetapan administratif baru yang bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota Bamuskal di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, guna menjaga keberlangsungan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Peresmian Saudara Maryono sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo.
  • Proses pengangkatan ini didasarkan pada usulan resmi dari Panewu Pandak melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025 serta surat usulan dari Bamuskal Kalurahan Triharjo.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU Desa) dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Meresmikan pengangkatan Saudara Maryono sebagai anggota PAW Bamuskal dengan masa jabatan yang terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
  2. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  3. Pendistribusian salinan keputusan dilakukan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan serta Lurah Triharjo untuk keperluan administratif lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Status keanggotaan PAW baru dianggap sah secara hukum untuk menjalankan tugasnya hanya setelah dilakukan prosesi pengucapan sumpah atau janji jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Segala bentuk tindakan administratif yang berkaitan dengan jabatan tersebut harus merujuk pada tanggal penetapan keputusan ini agar tercipta tertib administrasi pemerintahan desa.

31 Oktober 2025, ABDUL HALIM MUSLIH

.