Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 689

Tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Maryono Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 689
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pengangkatan Saudara Maryono Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 689 Tahun 2025 yang mengatur tentang peresmian pengangkatan Maryono sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak. Peraturan ini bersifat administratif dan dikeluarkan untuk mengesahkan pergantian personel dalam struktur organisasi kalurahan guna memastikan kelancaran fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan hukum dari keputusan ini meliputi beberapa poin berikut:

  • Keputusan ini didasarkan pada usulan tertulis dari Panewu Pandak dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Triharjo yang diajukan pada bulan Oktober 2025.
  • Secara yuridis, pengangkatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • Landasan operasional di tingkat daerah mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  • Status pengangkatan bersifat Interim Replacement atau Pengganti Antar Waktu untuk mengisi kekosongan jabatan anggota Bamuskal sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang ditetapkan dalam keputusan ini, yaitu:

  1. Meresmikan secara sah saudara Maryono sebagai anggota PAW Bamuskal Kalurahan Triharjo.
  2. Penetapan masa mulai tugas terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji jabatan dilaksanakan.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta pejabat kewilayahan setempat untuk ditindaklanjuti.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.
  • Segala hak dan kewajiban sebagai anggota Bamuskal melekat pada individu yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah prosesi sumpah jabatan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas mengikuti prosedur internal Internal Regulations yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.