Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 689

Tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Maryono Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 689
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pengangkatan Saudara Maryono Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 689 Tahun 2025 merupakan ketetapan administratif yang bertujuan untuk meresmikan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Dokumen ini diterbitkan guna mengisi kekosongan jabatan pada struktur organisasi Bamuskal di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penampung aspirasi masyarakat di tingkat kalurahan dapat terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mengangkat Saudara Maryono sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Bamuskal Kalurahan Triharjo.
  • Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan pengusulan dari Panewu Pandak dan surat resmi dari Badan Permusyawaratan Kalurahan Triharjo pada bulan Oktober 2025.
  • Proses peresmian ini mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  • Landasan hukum merujuk pada lex specialist yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Meresmikan pengangkatan Saudara Maryono sebagai anggota Bamuskal pengganti dengan masa jabatan yang mengikuti sisa periode anggota yang digantikan.
  2. Status keanggotaan dan pelaksanaan tugas baru dianggap sah dan berlaku secara hukum terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji jabatan.
  3. Penyampaian salinan keputusan dilakukan kepada pihak-pihak terkait seperti Lurah Triharjo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk keperluan tertib administrasi pemerintahan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan perilaku secara spesifik dalam surat keputusan ini, anggota yang dilantik terikat pada pakta integritas dan dilarang melanggar kewajiban sebagai anggota Bamuskal sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan undang-undang desa. Ketentuan khusus lainnya menyatakan bahwa keputusan ini bersifat final sejak ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2025. Segala hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan pengucapan sumpah menjadi tanggung jawab instansi pembina di tingkat Kapanewon dan Kabupaten.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH. .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.