| Tentang | Peresmian Pengangkatan Saudara Maryono Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 689 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pengangkatan Saudara Maryono Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 689 Tahun 2025 merupakan ketetapan administratif yang bertujuan untuk meresmikan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Dokumen ini diterbitkan guna mengisi kekosongan jabatan pada struktur organisasi Bamuskal di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penampung aspirasi masyarakat di tingkat kalurahan dapat terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun tidak merinci larangan perilaku secara spesifik dalam surat keputusan ini, anggota yang dilantik terikat pada pakta integritas dan dilarang melanggar kewajiban sebagai anggota Bamuskal sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan undang-undang desa. Ketentuan khusus lainnya menyatakan bahwa keputusan ini bersifat final sejak ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2025. Segala hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan pengucapan sumpah menjadi tanggung jawab instansi pembina di tingkat Kapanewon dan Kabupaten.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH. .