Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 686

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Suhadi Sarjana Sosial karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Danu Supriyanto Ahli Madya Tekn
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 686
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Suhadi Sarjana Sosial karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Danu Supriyanto Ahli Madya Tekn

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 686 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan susunan keanggotaan lembaga legislatif tingkat desa. Keputusan ini bertujuan untuk meresmikan pemberhentian salah satu anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Mulyodadi di Kapanewon Bambanglipuro dan mengangkat anggota baru melalui mekanisme Interim Replacement atau penggantian antar waktu untuk memastikan fungsi pemerintahan desa tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup dua penetapan utama terkait personalia organisasi kalurahan, yaitu:

  • Peresmian pemberhentian Saudara Suhadi, S.Sos. dari keanggotaan Bamuskal Mulyodadi karena alasan pengunduran diri secara sukarela.
  • Peresmian pengangkatan Saudara Danu Supriyanto, A.Md.T. sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama menjalankan tugas di kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar hukum penetapan ini mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mempertimbangkan surat usulan dari Panewu Bambanglipuro nomor B/400.10.2.3/00430 tertanggal 23 Oktober 2025.
  2. Merujuk pada Keputusan Bamuskal Mulyodadi Nomor 11 Tahun 2025 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan anggota.
  3. Mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai payung hukum utama.
  4. Masa jabatan anggota pengganti baru dianggap resmi dan mulai bekerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dilakukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Anggota yang baru diangkat dilarang menjalankan fungsi penuh sebelum dilakukannya prosesi pengucapan sumpah atau janji jabatan sesuai tata cara yang berlaku.
  • Segala hak dan kewajiban anggota lama secara otomatis berakhir sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian ini secara de jure.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk keperluan administrasi dan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.