Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 686

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Suhadi Sarjana Sosial karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Danu Supriyanto Ahli Madya Tekn
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 686
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Suhadi Sarjana Sosial karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Danu Supriyanto Ahli Madya Tekn

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 686 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan personalia pada lembaga tingkat desa di Kabupaten Bantul. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk meresmikan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Mulyodadi yang lama dan meresmikan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) guna menjamin keberlangsungan fungsi pengawasan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur perubahan struktur organisasi pada Bamuskal Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, dengan rincian sebagai berikut:

  • Meresmikan pemberhentian dengan hormat kepada Saudara Suhadi, S.Sos. dari keanggotaan Bamuskal karena alasan pengunduran diri.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Danu Supriyanto, A.Md.T. sebagai anggota Bamuskal pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
  • Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa pengabdiannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pergantian antar waktu ini didasarkan pada urutan prioritas administratif dan regulasi daerah sebagai berikut:

  1. Penerbitan surat usulan dari Panewu Bambanglipuro tertanggal 23 Oktober 2025 mengenai usulan pemberhentian dan penggantian anggota.
  2. Tindak lanjut atas Keputusan Bamuskal Mulyodadi Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar internal pengusulan nama pengganti.
  3. Kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai dasar hukum utama penetapan.
  4. Masa jabatan anggota pengganti dihitung sejak tanggal dilaksanakannya pengucapan sumpah atau janji.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Anggota pengganti tidak dapat menjalankan fungsinya secara penuh sebelum melakukan prosesi pelantikan atau pengucapan sumpah/janji sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Oktober 2025.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta Lurah Mulyodadi untuk keperluan sinkronisasi data administrasi desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.