| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Suhadi Sarjana Sosial karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Danu Supriyanto Ahli Madya Tekn |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 686 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Suhadi Sarjana Sosial karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Danu Supriyanto Ahli Madya Tekn |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 686 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan susunan keanggotaan lembaga legislatif tingkat desa. Keputusan ini bertujuan untuk meresmikan pemberhentian salah satu anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Mulyodadi di Kapanewon Bambanglipuro dan mengangkat anggota baru melalui mekanisme Interim Replacement atau penggantian antar waktu untuk memastikan fungsi pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup dua penetapan utama terkait personalia organisasi kalurahan, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar hukum penetapan ini mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.