Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 654

Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap III Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 654
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap III Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 654 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian apresiasi atau penghargaan kepada peserta Keluarga Berencana (KB) baru. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung percepatan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Kabupaten Bantul, khususnya dalam meningkatkan partisipasi pria melalui metode kontrasepsi jangka panjang.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan daftar warga yang berhak menerima penghargaan karena kesediaannya menjadi akseptor KB baru. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Pemberian penghargaan khusus bagi peserta KB pria yang menggunakan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi.
  • Pelaksanaan pemberian penghargaan ini telah memasuki Tahap III pada tahun anggaran 2025.
  • Nama-nama penerima manfaat telah diverifikasi dan dicantumkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan kriteria spesifik bagi penerima penghargaan untuk memastikan akuntabilitas penyaluran dana. Ketentuan teknis tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penerima harus merupakan bagian dari Pasangan Usia Subur (PUS) yang terikat dalam hubungan pernikahan yang sah.
  2. Penerima adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul atau berdomisili resmi di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Penerima harus terdaftar sebagai peserta KB baru dengan Metode Operasi Pria (MOP) pada tahun 2025.
  4. Alokasi dana penghargaan ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 per orang.
  5. Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menekankan bahwa penerima penghargaan harus memenuhi seluruh kriteria administratif secara lengkap. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul untuk ditindaklanjuti. Aturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final untuk pelaksanaan tahap ketiga ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.