| Tentang | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap III Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 654 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap III Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 654 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian apresiasi atau penghargaan kepada peserta Keluarga Berencana (KB) baru. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung percepatan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Kabupaten Bantul, khususnya dalam meningkatkan partisipasi pria melalui metode kontrasepsi jangka panjang.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan daftar warga yang berhak menerima penghargaan karena kesediaannya menjadi akseptor KB baru. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan kriteria spesifik bagi penerima penghargaan untuk memastikan akuntabilitas penyaluran dana. Ketentuan teknis tersebut adalah sebagai berikut:
Keputusan ini menekankan bahwa penerima penghargaan harus memenuhi seluruh kriteria administratif secara lengkap. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul untuk ditindaklanjuti. Aturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final untuk pelaksanaan tahap ketiga ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.