Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 671

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 671
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 671 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menetapkan perubahan susunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo. Peraturan ini bersifat administratif (beschikking) guna meresmikan pemberhentian anggota lama dan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menjaga kelancaran fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup dua hal fundamental terkait personalia keanggotaan Bamuskal Muntuk, yaitu:

  • Peresmian pemberhentian saudara Didik Kurniawan dari jabatannya sebagai anggota Bamuskal karena yang bersangkutan secara resmi telah mengajukan pengunduran diri.
  • Peresmian pengangkatan saudara Supriyadi, S.I.P. sebagai anggota pengganti yang akan meneruskan sisa masa jabatan dalam periode tahun 2025-2032.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pergantian antar waktu ini didasarkan pada urutan dokumen dan pertimbangan teknis sebagai berikut:

  1. Surat usulan dari Panewu Dlingo Nomor B/400.10.2.2/01451 tanggal 22 September 2025 sebagai dasar pengajuan perubahan keanggotaan.
  2. Persetujuan internal melalui Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Muntuk Nomor 7 dan 8 Tahun 2025 mengenai pengunduran diri anggota lama dan pengusulan calon anggota baru.
  3. Masa jabatan bagi anggota pengganti (Supriyadi, S.I.P.) secara teknis mulai dihitung sejak tanggal dilakukannya pengucapan sumpah/janji jabatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Anggota yang berhenti diberikan penghargaan berupa ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjalankan tugas sebagai representasi masyarakat kalurahan.
  • Keputusan ini bersifat final dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 16 Oktober 2025, guna memastikan tidak terjadi kekosongan posisi dalam keanggotaan Bamuskal.
  • Salinan dokumen ini secara khusus didistribusikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan serta Pemerintah Kapanewon Dlingo, untuk keperluan administratif lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.