| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 671 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 671 Tahun 2025 yang menetapkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk mengisi kekosongan jabatan anggota lembaga desa melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) akibat adanya pengunduran diri anggota lama.
Terdapat dua poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:
Langkah-langkah teknis dan urutan prioritas pelaksanaan keputusan ini adalah sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final dalam lingkup administratif pemerintahan daerah. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan serta Lurah Muntuk, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Tidak terdapat ketentuan larangan baru, namun seluruh hak dan kewajiban anggota lama dinyatakan berakhir sejak peresmian pemberhentian ini ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .