| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 671 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 671 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menetapkan perubahan susunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo. Peraturan ini bersifat administratif (beschikking) guna meresmikan pemberhentian anggota lama dan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menjaga kelancaran fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa.
Isi utama dari keputusan ini mencakup dua hal fundamental terkait personalia keanggotaan Bamuskal Muntuk, yaitu:
Pelaksanaan pergantian antar waktu ini didasarkan pada urutan dokumen dan pertimbangan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.