Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 671

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 671
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 671 Tahun 2025 yang menetapkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk mengisi kekosongan jabatan anggota lembaga desa melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) akibat adanya pengunduran diri anggota lama.

Poin-Poin Utama

Terdapat dua poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  • Peresmian Pemberhentian: Saudara Didik Kurniawan diberhentikan secara hormat dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Muntuk karena alasan mengundurkan diri, dengan pemberian apresiasi atas jasa-jasanya selama menjabat.
  • Peresmian Pengangkatan: Saudara Supriyadi, S.I.P. secara resmi diangkat menjadi anggota Bamuskal Kalurahan Muntuk sebagai Pengganti Antar Waktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis dan urutan prioritas pelaksanaan keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan ini didasarkan pada usulan tertulis dari Panewu Dlingo tertanggal 22 September 2025 mengenai permohonan PAW Bamuskal periode 2025-2032.
  2. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pengisian anggota Bamuskal.
  3. Keanggotaan baru bagi Saudara Supriyadi, S.I.P. mulai berlaku efektif secara hukum terhitung sejak tanggal yang bersangkutan melakukan pengucapan sumpah atau janji.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final dalam lingkup administratif pemerintahan daerah. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan serta Lurah Muntuk, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Tidak terdapat ketentuan larangan baru, namun seluruh hak dan kewajiban anggota lama dinyatakan berakhir sejak peresmian pemberhentian ini ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .