| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 671 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 671 Tahun 2025 yang menetapkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Muntuk, Kapanewon Dlingo. Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons administratif atas pengunduran diri salah satu anggota guna memastikan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat kalurahan tetap berjalan optimal sesuai dengan sisa masa jabatan yang ada.
Keputusan ini menetapkan perubahan personel dalam struktur organisasi pemerintahan kalurahan sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan landasan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang diatur, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.