Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 671

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 671
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 671 Tahun 2025 yang mengatur perihal perubahan susunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo. Peraturan ini dikeluarkan untuk meresmikan pemberhentian satu anggota yang mengundurkan diri dan mengangkat anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk memastikan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat di tingkat kalurahan tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

  • Pemberhentian dengan hormat Saudara Didik Kurniawan dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Muntuk karena alasan mengundurkan diri secara sukarela.
  • Pengangkatan Saudara Supriyadi, S.I.P. sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) yang baru dalam struktur organisasi Bamuskal tersebut.
  • Penyampaian apresiasi dan ucapan terima kasih secara resmi kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasanya selama masa pengabdian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan keputusan ini mencakup:

  1. Proses ini didasarkan pada usulan resmi dari Panewu Dlingo dan keputusan internal Bamuskal Muntuk nomor 7 dan 8 Tahun 2025 terkait persetujuan pengunduran diri serta pengusulan calon anggota pengganti.
  2. Pelaksanaan Pengganti Antar Waktu ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  3. Keanggotaan anggota baru dalam Bamuskal secara sah terhitung sejak tanggal dilakukannya pengucapan sumpah atau janji jabatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa perubahan status keanggotaan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Panewu, serta Lurah, diinstruksikan untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tidak ada aturan peralihan khusus selain pengalihan tanggung jawab dari anggota lama ke anggota baru segera setelah pelantikan resmi dilakukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.