Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 671

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 671
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 671 Tahun 2025 yang menetapkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Muntuk, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan instrumen hukum administratif untuk memperbarui susunan keanggotaan lembaga desa akibat adanya anggota yang mengundurkan diri.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai perubahan personel dalam keanggotaan Bamuskal sebagai berikut:

  • Pemberhentian: Meresmikan berhentinya Saudara Didik Kurniawan dari jabatan anggota Bamuskal Kalurahan Muntuk karena alasan mengundurkan diri secara sukarela.
  • Pengangkatan: Meresmikan pengangkatan Saudara Supriyadi, S.I.P. sebagai anggota Pengganti Antar Waktu untuk sisa masa jabatan periode 2025-2032.
  • Apresiasi: Memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa pengabdiannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan landasan hukum yang menjadi prioritas dalam keputusan ini meliputi:

  1. Memproses usulan yang disampaikan oleh Panewu Dlingo serta Keputusan Bamuskal Muntuk mengenai persetujuan pengunduran diri dan pengusulan calon pengganti.
  2. Kesesuaian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai dasar legalitas utama.
  3. Penetapan masa jabatan anggota pengganti secara resmi dimulai sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini meliputi masa berlaku keputusan yang dimulai sejak tanggal ditetapkan. Anggota yang baru diangkat diwajibkan untuk mengikuti seluruh prosedur pelantikan sebelum menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi di tingkat kalurahan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul serta Lurah Muntuk untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.