| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 671 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 671 Tahun 2025 yang mengatur perihal perubahan susunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo. Peraturan ini dikeluarkan untuk meresmikan pemberhentian satu anggota yang mengundurkan diri dan mengangkat anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk memastikan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat di tingkat kalurahan tetap berjalan optimal.
Langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan keputusan ini mencakup:
Keputusan ini menegaskan bahwa perubahan status keanggotaan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Panewu, serta Lurah, diinstruksikan untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tidak ada aturan peralihan khusus selain pengalihan tanggung jawab dari anggota lama ke anggota baru segera setelah pelantikan resmi dilakukan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.