Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 671

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 671
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 671 Tahun 2025 yang menetapkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Muntuk, Kapanewon Dlingo. Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons administratif atas pengunduran diri salah satu anggota guna memastikan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat kalurahan tetap berjalan optimal sesuai dengan sisa masa jabatan yang ada.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan perubahan personel dalam struktur organisasi pemerintahan kalurahan sebagai berikut:

  • Meresmikan pemberhentian Saudara Didik Kurniawan dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Muntuk atas dasar pengunduran diri sukarela.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Supriyadi, S.I.P. sebagai anggota Bamuskal pengganti untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025-2032.
  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa pengabdiannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan landasan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Masa jabatan anggota Pengganti Antar Waktu secara resmi terhitung sejak tanggal dilakukannya pengucapan sumpah atau janji.
  3. Proses administrasi ini telah melewati tahap usulan dari Panewu Dlingo dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Bamuskal Kalurahan Muntuk Nomor 7 dan 8 Tahun 2025.
  4. Keputusan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang diatur, di antaranya:

  • Segala tugas dan wewenang anggota yang berhenti secara otomatis berakhir sejak ditetapkannya keputusan ini, dan dilarang menjalankan fungsi jabatan Bamuskal lebih lanjut.
  • Anggota baru diwajibkan memenuhi syarat administratif dan mengikuti seremoni sumpah/janji sebelum mulai melaksanakan kewajiban teknisnya.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Panewu Dlingo, dan Lurah Muntuk sebagai dasar koordinasi dan pengawasan di tingkat lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.