| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 671 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Oktober 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Didik Kurniawan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriyadi Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pen |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 671 Tahun 2025 yang menetapkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Muntuk, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan instrumen hukum administratif untuk memperbarui susunan keanggotaan lembaga desa akibat adanya anggota yang mengundurkan diri.
Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai perubahan personel dalam keanggotaan Bamuskal sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan landasan hukum yang menjadi prioritas dalam keputusan ini meliputi:
Ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini meliputi masa berlaku keputusan yang dimulai sejak tanggal ditetapkan. Anggota yang baru diangkat diwajibkan untuk mengikuti seluruh prosedur pelantikan sebelum menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi di tingkat kalurahan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul serta Lurah Muntuk untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.