| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Kelompok Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 373 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Kelompok Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 373 Tahun 2025 adalah peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung program penyediaan, pengembangan, serta pengawasan sarana pertanian guna meningkatkan produksi pertanian tanaman pangan di wilayah Kabupaten Bantul.
Fokus utama alokasi anggaran ini diarahkan pada pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) untuk modernisasi sistem pertanian lokal dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif dan prosedural yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.