Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 373

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Kelompok Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 373
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Kelompok Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 373 Tahun 2025 adalah peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung program penyediaan, pengembangan, serta pengawasan sarana pertanian guna meningkatkan produksi pertanian tanaman pangan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan hibah berupa barang kepada kelompok tani sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana pertanian.
  • Daftar penerima dan rincian barang yang akan dihibahkan tercantum secara rinci dalam lampiran keputusan yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan.
  • Terdapat pendelegasian wewenang dari Bupati Bantul kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Status hukum dokumen ini merupakan penetapan teknis pelaksanaan belanja hibah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama alokasi anggaran ini diarahkan pada pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) untuk modernisasi sistem pertanian lokal dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total akumulasi harga perolehan hibah barang yang dialokasikan adalah sebesar Rp247.137.182,00.
  2. Alokasi barang mencakup bantuan 4 unit Traktor Rotary dengan harga satuan Rp44.420.000,00.
  3. Alokasi bantuan 1 unit Cultivator senilai Rp18.708.000,00 untuk gabungan kelompok tani di wilayah Sanden.
  4. Alokasi bantuan 62 unit Hand Sprayer yang tersebar di berbagai kelompok tani dengan harga satuan sebesar Rp995.082,00.
  5. Penerima bantuan mencakup 43 entitas yang terdiri dari kelompok tani dan gabungan kelompok tani di berbagai wilayah seperti Imogiri, Dlingo, Sanden, Kretek, dan Kasihan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan prosedural yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Barang hibah tidak boleh diserahkan sebelum adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah secara resmi oleh kedua belah pihak (pemberi dan penerima).
  • Pelaksanaan hibah wajib tunduk pada monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Daerah serta dinas teknis terkait untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi pemeriksa internal daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.