| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 390 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Fasilitasi Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 390 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat di tingkat Kalurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan pembangunan daerah secara berkelanjutan melalui sinergi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia.
Dokumen ini merinci pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dengan tugas-tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan akuntabilitas dan efektivitas melalui urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.