Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 390

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 390
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Fasilitasi Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 390 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat di tingkat Kalurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan pembangunan daerah secara berkelanjutan melalui sinergi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  • Melakukan sosialisasi program kepada Pemerintah Kalurahan dan kelompok sasaran terkait.
  • Menerima, menghimpun, dan melakukan verifikasi administrasi terhadap usulan atau proposal kegiatan yang diajukan.
  • Memberikan saran, arahan, serta rekomendasi teknis kepada penerima program agar tepat guna.
  • Melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Perangkat Daerah atau instansi terkait lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan akuntabilitas dan efektivitas melalui urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Tahap Sosialisasi: Memberikan pemahaman mendalam mengenai program kepada masyarakat calon penerima manfaat.
  2. Tahap Verifikasi: Memastikan dokumen usulan memenuhi standar administratif yang berlaku.
  3. Tahap Pencairan: Mengajukan proses pencairan dana bantuan agar program dapat segera diimplementasikan.
  4. Tahap Monitoring: Melaksanakan pengawasan dan evaluasi (monitoring and evaluation) secara berkala di lapangan.
  5. Pendanaan: Segala biaya operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam dokumen ini:

  • Tim diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban tugas secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Personalia tim mencakup berbagai unsur, mulai dari pimpinan daerah, pejabat dinas terkait, hingga jajaran militer seperti Komandan Kodim dan Komandan Rayon Militer (Koramil) di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juni 2025. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.