| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 528 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian insentif atas pemungutan Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk meningkatkan kinerja serta semangat kerja bagi pejabat atau pegawai yang mengelola pajak dalam mencapai target realisasi pendapatan hingga Triwulan Kedua Tahun 2025.
Keputusan ini menetapkan pemberian insentif berdasarkan tercapainya target penerimaan pada berbagai sektor pajak daerah. Jenis-jenis pajak yang menjadi dasar pemberian insentif ini meliputi:
Insentif dibayarkan berdasarkan persentase capaian target penerimaan masing-masing jenis pajak sebagai berikut:
Alokasi dana insentif tersebut dibagikan secara proporsional kepada penerima dengan rincian:
Terdapat beberapa ketentuan teknis tambahan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.