Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 528

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 528
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian insentif atas pemungutan Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk meningkatkan kinerja serta semangat kerja bagi pejabat atau pegawai yang mengelola pajak dalam mencapai target realisasi pendapatan hingga Triwulan Kedua Tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian insentif berdasarkan tercapainya target penerimaan pada berbagai sektor pajak daerah. Jenis-jenis pajak yang menjadi dasar pemberian insentif ini meliputi:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori perhotelan, makanan dan minuman, kesenian/hiburan, tenaga listrik, serta jasa parkir.
  • Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Insentif dibayarkan berdasarkan persentase capaian target penerimaan masing-masing jenis pajak sebagai berikut:

  1. Pajak mineral bukan logam dan batuan: 100%;
  2. Pajak reklame: 48,11%;
  3. Pajak air tanah: 46,37%;
  4. Pajak tenaga listrik: 45,50%;
  5. Pajak parkir: 44,22%;
  6. BPHTB: 41,93%;
  7. Pajak makanan dan/atau minuman: 41,71%;
  8. Pajak jasa perhotelan: 35,56%;
  9. Pajak jasa kesenian dan hiburan: 22,50%.

Alokasi dana insentif tersebut dibagikan secara proporsional kepada penerima dengan rincian:

  1. Bupati Bantul sebesar 3,22% (Rp69.318.550,00);
  2. Wakil Bupati Bantul sebesar 2,99% (Rp64.367.225,00);
  3. Sekretaris Daerah selaku koordinator sebesar 2,98% (Rp64.151.950,00);
  4. Pejabat dan Pegawai BPKAD yang melaksanakan pemungutan sebesar 90,81% (Total Rp1.954.912.275,00).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan teknis tambahan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Rincian nama-nama pejabat dan pegawai penerima insentif pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta besaran nominal masing-masing akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPKAD Kabupaten Bantul.
  • Segala biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini berlaku secara resmi terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.