Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 528

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 528
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk periode sampai dengan triwulan kedua tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci capaian target penerimaan pajak daerah yang menjadi dasar pemberian insentif, di antaranya adalah:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, jasa kesenian dan hiburan, tenaga listrik, serta jasa parkir.
  • Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dengan persentase capaian yang telah ditentukan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berhasil mencapai target maksimal sebesar 100%.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu instrumen pendapatan daerah yang penting.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pembagian insentif dilakukan secara proportional berdasarkan peran dalam pengelolaan keuangan daerah dengan rincian persentase dan nominal sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul mendapatkan alokasi sebesar 3,22% atau senilai Rp69.318.550,00.
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan alokasi sebesar 2,99% atau senilai Rp64.367.225,00.
  3. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mendapatkan alokasi sebesar 2,98% atau senilai Rp64.151.950,00.
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) mendapatkan alokasi kolektif sebesar 90,81% atau senilai Rp1.954.912.275,00.
  5. Pemberian insentif didasarkan pada persentase realisasi penerimaan pajak yang bervariasi antara 22,50% hingga 100% dari target yang ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang harus diperhatikan:

  • Rincian mengenai daftar nama pejabat atau pegawai penerima insentif di lingkungan BPKPAD akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  • Seluruh sumber pendanaan untuk pemberian insentif ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.