| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 528 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 528 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk periode sampai dengan triwulan kedua tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dokumen ini merinci capaian target penerimaan pajak daerah yang menjadi dasar pemberian insentif, di antaranya adalah:
Pembagian insentif dilakukan secara proportional berdasarkan peran dalam pengelolaan keuangan daerah dengan rincian persentase dan nominal sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.